Penyitaan Barang Ilegal Senilai Rp. 56 Miliar Oleh Bea dan Cukai

Antar Daerah157 views

Pekanbaru, Inionline.Id – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau menyita ribuan produk dan barang ilegal. Yaitu, peralatan elektronik, tembakau, minuman beralkohol, hingga pakaian bekas yang masuk ke Bumi Lancang Kuning tersebut senilai Rp 56,42 miliar.

“Penindakan terbesar berasal dari hasil tembakau yang mencapai angka Rp 16,91 miliar,” kata Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau Iyan Rubianto di Pekanbaru, Kamis (17/1).

Dilansir ANTARA, seluruh penindakan yang dilakukan DJBC Riau dan empat kantor pelayanan lainnya di wilayah Pekanbaru, Dumai, Bengkalis dan Tembilahan itu merupakan capaian kinerja sepanjang setahun terakhir 2018.

Dia mengatakan bahwa penyelundupan rokok tanpa pita cukai sepanjang 2018 masih cukup marak terjadi di Provinsi Riau. Mayoritas produk rokok itu berasal dari Batam Kepulauan Riau dan negeri tetangga dan masuk melalui wilayah pesisir seperti Tembilahan.

“Harganya sangat murah, Rp 7.000 sampai Rp 9.000. Dan kita terus melakukan penindakan karena itu ilegal,” tuturnya.

Selain penindakan hasil tembakau dengan barang tegahan mencapai 30,3 juta batang rokok, DJBC Riau turut menyita narkotika, psikotropika dan prekursor dengan berat total mencapai 43 kilogram atau senilai Rp 13,68 miliar.

Selanjutnya turut disita 7.376,02 liter minuman mengandung etil alkohol dengan total nilai barang mencapai Rp 12,48 miliar serta pakaian bekas dengan nilai mencapai Rp 6,32 miliar. Sepanjang 2018 lalu, Iyan mengatakan jajarannya turut menyita 2.900 unit ponsel pintar merk Xiaomi, komputer jinjing dan beragam produk elektronik lainnya dengan nilai barang mencapai Rp 12,48 miliar.

“Dari sisi pengawasan itu, terdapat 318 penindakan dengan delapan kasus masuk tahap penyidikan. Total potensi kerugian negara kita perkirakan sebesar Rp 30,08 miliar,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *