Menteri BUMN: Pemerintah Sedang Mengkaji Tarif Atas Bagasi Pesawat

Ekonomi057 views

Inionline.Id – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, mengatakan Pemerintah sedang mengkaji penerapan batas atas tarif bagasi untuk maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC) menyusul kebijakan pengenaan biaya bagasi kepada penumpang oleh maskapai berbiaya murah seperti Citilink Indonesia, Lion Air, dan Wings Air.

Pengaturan ini dilakukan agar pengenaan tarif bagasi tak berdampak besar pada inflasi.

“Dari Kementerian Perhubungan sedang melihat lagi karena ada aturannya memang bisa (mengenakan tarif). Tetapi, apakah harus ada limit charge-nya (batasan tarif) ini sedang diperhatikan,” kata Rini.

Peraturan mengenai bagasi berbayar terdapat dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam aturan tersebut, kelompok penerbangan full service tak akan dikenakan biaya bagasi maksimal 20 kg, kelompok medium service maksimal 15 kg. Sementara khusus penerbangan berbiaya murah (LCC) dapat dikenakan biaya.

Lion Air dan Wings Air tak lagi menerapkan fasilitas bagasi gratis bagi penumpang sejak 22 Januari 2019. Sementara Citilink baru akan mengenakan pada 8 Februari 2019.

Citilink melalui Direktur Niaga Citilink Indonesia Benny Rustanto mengatakan penumpang Citilink yang telah membeli tiket penerbangan sebelum 8 Februari 2019 masih berhak mendapatkan fasilitas bagasi hingga 20 kg, meskipun dijadwalkan untuk terbang melewati tanggal yang dimaksud.

“Dalam rangka memberikan kualitas layanan yang prima ditengah ketatnya persaingan industri penerbangan, Citilink sebagai maskapai dengan standar layanan no frills (pelayanan standar minimum) akan memberlakukan ketentuan baru mengenai tarif bagasi tercatat,” kata Benny

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan tarif angkutan udara merupakan salah satu penyumbang inflasi sehingga perlu diatur.

“Memang tadi dibahas bagaimana supaya inflasi bisa terkendali. Mereka (Kementerian Perhubungan) mengemukakan ada batas-nya juga, ada maksimum. Sekarang bagasi bayar, dari mereka (Kementerian Perhubungan) bilang ada batas maksimumnya,” kata Iskandar.

Namun, kata Iskandar, pemerintah belum menetapkan besarnya batas atas yang akan diberlakukan. “Belum kami bahas tentang detailnya,” ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *