Menpora Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap

Inionline.Id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus PKB itu akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

“Saya harus memenuhi panggilan untuk menjadi saksi. Kemarin sore saya mendapat surat panggilannya, nanti saya akan sampaikan terima kasih,” ujar Imam di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/01).

Namun Imam enggan mengungkapkan lebih jauh pengetahuannya mengenai perkara tersebut. “Makanya nanti saya akan mendengar apa yang akan disampaikan oleh KPK, saya bawa data yang perlu saja,” kata Imam.

juru bicara KPK, Febri Diansyah belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait pemanggilan tersebut, termasuk agenda dari pemeriksaan Iman Nahrawi.

“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap Menpora sebagai saksi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, yaitu sebagai pemberi Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy.

Sedangkan sebagai penerima adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, Adhi Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora serta Eko Triyanto yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.

KPK menduga Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, Mulyana diduga juga telah menerima pemberian-pemberian lainnya yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit ponsel merk Samsung Galaxy Note 9.

Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar.

Menurut KPK, pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *