KPU Lantik 80 PPK Perintah Putusan MK

Cibinong, Inionline.id – KPU Kabupaten Bogor melantik 2 orang anggota PPK tambahan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018, Rabu 2 Januari 2018 di Aula KPU, Jalan Tegar Beriman nomor 35.

Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yakni, bupati Bogor, ketua DPRD, Kapolres, Dandim 061 SK, ketua PN, dan kajari, tidak hadir dalam pelantikan tersebut. Sambutan dari bupati Bogor dibacakan Kabag Pemerintahan, Ujang Supendi.

“Penting mewujudkan penghitungan suara yang terbuka guna mencegah terjadinya sengketa pemilu,” kata Ujang.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni mengatakan berikan informasi yang benar kepada masyarakat termasuk soal kotak suara kardus.

“Jelaskan kepada masyarakat bahwa kotak suara terbuat dari bahan duplex yang tahan air dan kuat. Jadi bukan kardus mi instan,” kata Ummi yang sekaligus mengucapkan selamat kepada PPK yang baru dilantik untuk menjalankan tugas sesuai prinsip integritas, independen dan profesional.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Herry Setiawan mengatakan, tugas PPK tambahan saat ini harus sudah terjun dalam tahapan pemilu 2019 yang sudah berjalan.

“Teman-teman PPK hari ini punya amunisi baru untuk bekerja menyiapkan dan menjalankan setiap tahapan pemilu 2019. Dengan komposisi 5 orang, setiap anggota dapat berbagi tugas seperti tupoksi di jajaran komisioner KPU kabupaten Bogor,” ujarnya.

Herry menambahkan, 2 Januari 2019 juga bertepatan dengan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang harus dilaporkan setiap parpol. Laporan ini paling lambat diterima hingga pukul 18.00 WIB.

“LPSDK ini terkait langsung dengan pemasangan dan penyebaran alat peraga kampanye (APK) dari para caleg,” tandasnya.(tri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *