Sosialisasi UU Baru PNBP Oleh Kemenkeu

Jakarta, inionline.id – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo memaparkan beberapa penyempurnaan pokok pada UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara lain pengelompokan objek pajak dalam enam klaster, pengaturan tarif PNBP, tata kelola, pengawasan, dan hak wajib bayar.

Pada acara Sosialisasi UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP itu Wamenkeu menjelaskan bahwa perubahan terhadap UU PNBP ini sudah lama dipersiapkan dengan cakupan yang cukup luas.

“Kalau PNBP meningkat maka kita akan punya ruang fiskal yang cukup kuat,” terang Wamenkeu di aula Djuanda, Rabu (21/11).

Selain itu, tujuan pengaturan PNBP agar dapat menghimpun dan optimalisasi sumber penerimaan negara mengingat kontribusinya sebesar 25.4% ke penerimaan negara, mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, serta menyederhanakan atau mengurangi jenis dan tarif PNBP, khususnya terkait layanan dasar tanpa mengurangi tanggung jawab untuk tetap menyediakan layanan dasar.

“Pada kondisi tertentu seperti penyelenggaraan kegaitan sosial, untuk masyarakat tidak mampu, UMKM atau penanggulangan bencana membutuhkan tarif yang fleksibel yang menggambarkan keadilan. Tarif PNBP bisa sampai dengan 0 rupiah,” tambahnya.

Terakhir, Wamenkeu berharap dengan adanya UU PNBP yang baru maka semua akan menjadi lebih mudah, transparan, dan lebih cepat. UU PNBP dapat dijalankan dengan optimal dan dengan fungsi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang lebih diperkuat, PNBP juga bisa makin meningkat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *