Pansus Trantibmas Beres, Is Budi Kawal Program Sampai Tuntas

Bandung, Inionline.Id – Persiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang isinya adalah meluaskan wewenang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar tidak hanya memiliki tugas menertibkan pedagang kaki lima tetapi juga berkolaborasi dengan Linmas ditingkat desa maupun kelurahan untuk menjaga dan menertibkan lingkungan. Sekretaris Komisi III DPRD provinsi Jawa Barat, Is Budi Widuri menuturkan bahwa hal ini baik sekali karena tambahan personel dilingkungan warga diharapkan mampu menambah rasa aman warga suatu wilayah khususnya diwilayah Jawa Barat. “Dalam Bab 1, Ketentuan dalam pasal 1 point 9 dalam raperda tersebut menyebutkan bahwa Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemerintah Daerah yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat, nah inilah point penting yang kami garis bawahi” ujar Is Budi.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut juga menambahkan, dasar yang mendukung raperda tersebut juga terdapat dalam point 13 sampai dengan 19 dimana raperda tersebut berisi :
13.Pelindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
14.Gangguan Ketenteraman Masyarakat yang selanjutnya disebut Gangguan Ketenteraman adalah kondisi setiap individu yang tidak nyaman karena tidak terpenuhinya kebutuhan dasar.
15.Gangguan Ketertiban Umum yang selanjutnya disebut Gangguan Ketertiban adalah semua kondisi yang tidak teratur disebabkan oleh perilaku tidak taat kepada hukum, norma, serta kesepakatan umum sehingga mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.
16.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
17.Penertiban adalah tindakan penegakan peraturan yang bersifat tindakan represif non yustisial yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja terhadap anggota masyarakat yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah atau ketertiban umum.
18.Penegakan Peraturan Daerah adalah segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Polisi Pamong Praja yang bersifat preemtif, preventif, dan represif guna meningkatkan ketaatan masyarakat.
19.Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
Otomatis kenyamanan warga Jawa Barat akan lebih didukung oleh Pemprov Jabar serta DPRD provinsi Jawa Barat. “kedepannya dari segi anggaran kami akan berusaha mendukung penuh untuk Perda ini kedepannya” ujar Is Budi yang juga Calon Legislatif DPR RI ini. (Jc)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *