PEMBERLAKUAN JAM TAYANG DI PARUNGPANJANG AMATLAH LABIL

BOGOR, inionline.id – Amatlah labil pemberlakuan jam oprasional truk tronton pengangkut hasil galian tambang yang kerap berlalu-lalang di jalan Raya Sudamanik-Mohamad Toha, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Pasalnya, Penambahan jam tayang yang telah dikesepakati, berubah lagi.

Berdasarkan berita acara kesepakan pada 23 september 2018 ini tentang perubahan jam tayang, dan dikembalikan ke awal yaitu, sore hari pukul 17.00-1800 WIB dan pagi hari 05.00-08.00 WIB di sepakan oleh pihak transpoter, Masyarakat Peduli Parungpanjang (MP3), tokoh masyarakat dan ketua Karang Taruna Kecamatan Parungpanjang. Namun berita acara kesepakatan itu, tidak di tanda tangani tripika Kecamatan Parungpanjang.

Menurut keterangan koordinator MP3 Candra mengatakan, penambahan jam tayang yang sebelumnya sudah di laksanakan itu, kerap menimbulkan kemacetan parah.

“Penambahan jam tayang, dari pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB dan pada Minggu, pukul 06.00 WIB sampai 14.00 WIB memberikan dampak yang cukup besar dirasakan warga Kecamatan Cigudeg, berprofesi sebagai supir dan para kuli ganjur, “imbuhnya.

Ia menjelaskan, penolakan penambahan jam tayang juga ada dari warga Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Mereka menolak jam tayang di Parungpanjang, yang mengakibatkan penumpukan truk tronton di jalan raya Legok-LG.

“Atas permohonan dan dengan segala pertimbangan, MP3 bersama tokoh masyarakat yaitu Tb Ule dan Ramlan Rosyad, maka kita sepakati perubahan tersebut, “katanya.

Dikatakan Candra, warga Parungpanjang pun keberatan adanya penambahan jam tayang yang berdampak kemacetan di ruas jalan Mohamad Toha.

“Adanya penumpukan truk tronton, sehingga warga susah beraktivitas dan apalagi ketika yang membawa orang sakit mau menuju ke RS, “tambahnya.

Dikomfirmasi Sekcam Parungpanjang Icang Aliyudin mengatakan, penandatangan berita acara kesepakatan yang baru dan sudah di sepakati kedua belah pihak. Namun tripika Parungpanjang, tidak ikut di dalamnya.

Kata dia, rapat mediasi kesepakatan jam tayang yang berlangsung secara kekeluargaan bersama Camat itu, setelah di laksanakan pembahasan rencana pembentukan posko pengaduan jam tayang.

“Namun saya mempertanyakan kaitan berita acara kesepakatan yang baru dan sudah di tanda tangani oleh kedua blah pihak. Apakah yang bertandangan di berita acara itu, bisa mewakili atau tidak. Karna dari salah satu anggota MP3, ada yang mempertanyakan ke saya, “katanya.

Sambung Icang, penuranan penghasilan yang dikluhkan warga berprofesi sebagai supir dan kuli ganjur, adanya dampak kemacetan di wilayah Kecamatan Parungpanjang. Menurutnya, bukan hannya dari jam tayang yang menimbulkan kemacetan hingga antrian truk tronton sampai ke Cigudeg.

“Kemacetan itu terjadi, adanya perbaikan jalan dan jembatan, bukan jam tayang. Penambahan jam tayang hannya satu jam, “paparnya.

Selain itu,Icang mengatakan, jam tayang di kembalikannya ke aturan awal, dan sudah disepakati. Asosiasi transpoter harus lebih tertib lagi, jangan melanggar jam tayang. Selama ini kecelakaan terjadi pada saat jam tayang.

“Pengusaha transpoter segera mensosialisasikan kepada supir-supir truk tronton, agar tertib, “pungkasnya. (MUL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *