Pemkot Bogor dan BPTJ Matangkan Pengelolaan Terminal Baranangsiang

IniOnline.id – Walikota Bogor Bima Arya menghadiri rapat pembahasan serah terima pengelolaan terminal penumpang tipe A Baranangsiang dari Pemerintah Kota Bogor kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang merupakan unit organisasi di bawah Kementerian Perhubungan.

Dalam pertemuan yang dilangsungkan di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018), juga dibahas mengenai poin-poin Pengalihan Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Aset terminal penumpang tipe A Baranangsiang.

Bima dalam kesempatan itu juga didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Rakhmawati, Kepala Bagian Hukum Setdakot Bogor Novy Hasbhy Munawar, Kepala Bagian Kerjasama Setdakot Bogor Tyas Ajeng, dan Sekretaris BPKAD Nia Kania Dewi.

Bima mengungkapkan, rapat tersebut merupakan salah satu langkah untuk menyinkronkan semua tahapan agar berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Termasuk mengetahui bagaimana proses pelimpahan, kewenangan dan pengelolaannya. Hal itu yang akan kami pelajari sama-sama karena berdasarkan UU No.23 pengelolaan Terminal Baranangsiang harus diserahterimakan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sinkronisasi juga dilakukan mengenai aset dan lain sebagainya. “Kalau adendum, siapa yang melakukan adendum. Jadi pertemuan ini lebih kepada untuk mematangkan pengelolaan Terminal Baranangsiang,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Trihantoro menyatakan bahwa revitalisasi kawasan Terminal Baranangsiang ditargetkan akan dimulai pada 2019 mendatang.

Hal tersebut diungkapkannya di sela kegiatan bersih-bersih Terminal Baranangsiang bersama Walikota Bogor Bima Arya dan Komunitas Pengurus Terminal Baranangsiang (KPTB), Jumat (31/8/2018) lalu.

Menurut Bambang, target dimulainya revitalisasi terminal tipe A pada 2019 itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (RIT Jabodetabek) tahun 2018-2029.

“Dalam RIT Jabodetabek, 2019 sudah harus mulai groundbreaking. Kita mengejar target itu, karena sudah ada perintah presiden melalui Perpres. Jadi, targetnya tentu tidak terlalu lama. Kami juga punya time line yang harus ditepati,” ungkap Bambang.

Dalam Perpres tersebut, RIT Jabodetabek merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan, serta pengawasan dan evaluasi transportasi di wilayah perkotaan Jabodetabek.

Disebutkan pula pelaksanaan RIT Jabodetabek itu terdiri atas tahap I tahun 2018-2019; tahap II tahun 2020-2024; dan tahap III tahun 2025-2029. Dalam rangka pelaksanaan RIT Jabodetabek, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus mendukung proses kemudahan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat ini, kata Bambang, pihaknya masih sedang melakukan kajian sosial karena banyak masyarakat yang bergantung hidupnya di Terminal Baranangsiang.

“Kita harus memikirkan aspek sosial, kita membangun infrastruktur tidak semata asal bangun. Kalau soal infrastruktur gampang, ada duit tinggal bangun. Tapi kita harus memikirkan aspek sosialnya. Kita ketahui, Baranangsiang ini bukan terminal baru, tapi terminal lama. Banyak masyarakat yang dihidupi oleh terminal ini. Karena itu kita harus melakukan kajian-kajian sosial,” jelasnya.(ery)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *