IniOnline.id – Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi ditetapkan KPU sebagai pasangan calon pilpres 2019 lewat rapat pleno, Kamis (20/9/2018).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan nomor urut calon presiden-wakil presiden untuk pemilu 2019 pada Jumat (21/9) malam di gedung KPU RI di bilangan Menteng, Jakarta Pusat.
Rencananya Pengambilan Nomor Urut akan di mulai pada Pukul 20.00 WIB
Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sedianya hadir dalam acara ini karena telah ditetapkan sebagai capres-cawapres pemilu 2019.
calon wakil presiden dari kedua pihak terlebih dahulu mengambil undian nomor urut untuk pengambilan nomor urut peserta pemilu.
Setelah itu kedua cawapres tersebut sama-sama menunjukkan nomor urut yang diperolehnya. Nantinya, cawapres yang mendapat nomor urut paling kecil diberi kesempatan lebih dahulu bagi pasangannya mengambil nomor urut yang akan ditetapkan.
Setelah itu giliran masing-masing capres mengambil nomor yang akan ditetapkan sebagai nomor peserta pemilu. Secara bersamaan, kedua capres tersebut membuka nomor yang telah diperolehnya. Nomor inilah yang akan ditetapkan sebagai nomor urut capres-cawapres Pemilu 2019.
Masing-masing kandidat diberi kesempatan menyampaikan sambutan setelah penetapan nomor urut. Masing-masing pasangan hanya diberi waktu beberapa menit untuk menyampaikan pidato sambutan.