Kapuspen Bahtiar Mewakili Mendagri Menekankan UU No.9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan

JAKARTA, IniOnline.id – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menekankan bahwa Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum adalah aturan main yang memperkuat upaya proses transisi demokrasi Indonesia.

Dalam aturan main tersebut dinyatakan, dewan pers merupakan lembaga yang memiliki kewenangan mengontrol media dan tak bisa diintervensi oleh lembaga lain.

Hal itu ia kemukakan saat peluncuran Koran Pemberantasan Korupsi Online.com dan TV PK di Gedung Joang 45, Jakarta, Sabtu (2/9/2018) kemarin.

“Cara kita melakukan penguatan proses transisi demokrasi dengan membentuk UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pers hanya bisa dikontrol oleh dewan pers,” kata Bahtiar.

Bahtiar melanjutkan, perundangan itu merupakan produk hukum modern bagi Indonesia. Ia menceritakan, selama pengalamannya saat menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Ormas pada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Indonesia mengalami proses dalam transisi sistem kenegaraan.

“Suatu waktu kita memiliki sistem kenegaraan yang berbeda masa ini dan masa dulu. Begitu tahun 1998 kita reformasi, UU pertama yang kita buat adalah UU No.9 Tahun 1998. Dalam UU Dasar kita yang baru, rakyatlah yang berdaulat,” kata dia.

Pada era ini, menurutnya, media berperan penting terkait pelibatan aspirasi publik untuk mengawasi kebijakan negara.

“Saat ini, rakyat (publik) terlibat langsung dalam kegiatan-kegiatan negara, termasuk peran media yang tadinya tidak terlalu kuat (dalam mengawasi) kebijakan negara. Begitu reformasi, (peran) media ini luar biasa dan sangat mempengaruhi setiap langkah perjuangan negara,” kata Bahtiar. (kemendagri/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *