2 Tahun STNK mati, Legalitas Kendaraan Pasti Mati

Jakarta, Inionline.Id – Saat ini semua pemilik kendaraan bermotor wajib disiplin dalam memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). pasalnya STNK yang sudah lewat masa berlakunya atau mati tidak diperpanjang selama dua tahun akan dihapus dari daftar Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor (ranmor) sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009.

Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya mengkonfirmasi informasi terkait penghapusan nomor kendaraan bermotor tersebut memang benar, dan saat ini tengah dilakukan sosialisasi.

“Iya, benar (informasi penghapusan nomor kendaraan bermotor). Peraturannya sudah ada di undang-undang lalu lintas dan Perkab. Cuma penerapannya harus berkoordinasi dengan pembinaan Samsat,” ujar Kompol Bayu.

“Pelaksanaan nanti menunggu hasil lebih lanjut dari pembina Samsat lainnya, karena seperti yang saya bilang jumlahnya tidak sedikit kendaraan yang belum daftar ulang,” ujar kompol Bayu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *