Romdoni, ASN Kemenag Kabupaten Bogor Dilaporkan

Nasional157 views

PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah . PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon / atribut partai politik. PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar / foto bakal calon / bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah / Wakil / Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan / gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Itulah bunyi pengalan bait dari undang undang yang tertuang di UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN); UU No. 10 tahun 2016 tentang Pllkada; PP No. 42 tahun 2004 tentang Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil; PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

BOGOR – Seperti diketahui sebelumnya bahwa perhelatan pemilihan kursi nomor satu di bumi tegar beriman telah usai pada Juli  lalu, namun polemik pilkada tersebut kian mewabah. Bahkan usai pesta demokrasi lima tahunan berakhir banyak kejanggalan dan dugaan kecurangan dalam merebut simpatik 5,5 juta jiwa warga Kabupaten Bogor. Selasa (7/8), kemarin Kordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Pantau Aparatur Negara. Faisal Reza Mubarok, mendatangi Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor di Jalan Bersih Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Cibinong, kedatangan dirinya untuk menyerahkan bukti sekaligus melaporkan salah satu pegawainya Romdoni yang diduga berpihak kepada salah satu pasangan calon.

Kendati euforia pemilihan kepala daerah telah berakhir, Faizal tetap melaporkan kepada instansi terkait dugaan adanya pegawai negeri sipil yang bernaung di bawah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bogor tersebut disinyalir berpihak kepada salah satu pasangan calon. Pelaporan tersebut dilakukannya untuk memberikan pelajaran bagi khalayak bahwasanya peraturan dan kebenaran itu harus ditegakkan ” hari ini (7/8) saya menyerahkan adanya bukti keberpihakan pegawai Kemenag kabupaten Bogor saat pesta demokrasi berlangsung bulan lalu. Saya baru mendapatkan bukti bukti tersebut setelah pesta demokrasi berakhir. Namun kebenaran harus terus ditegakkan. Biar pun terlambat melaporkan, namun lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Jika merujuk kepada undang undang, lanjut dia sikap pegawai negeri sipil tersebut dapat diduga salah karena dengan sengaja ikut berpose dengan mengangkat dua jarinya sebagai isyarat salam bagi para pendukung Paslon yang diidolakannya ” pada satu momen dia berfoto bersama rengrengannya dengan mengacungkan dua jarinya seperti isyarat sebuah keberpihakan dia terhadap Paslon, itu ia lakukan di masa kampanye berlangsung. Sebenarnya saya sudah tahu hanya saja saya tak ingin asal bertindak makanya setelah ada bukti bukti pendukung lainnya, hari ini lah saya melaporkan Romdoni kepada pimpinannya, ” ujarnya.

Ditempat yang sama, Dini salah satu staf Kamenag Kabupaten Bogor yang menerima laporan dugaan ketidak netralan Romdoni menuturkan sudah menerima laporan Aliansi Masyarakat Pantau Aparatur Negara dan akan segera memprosesnya.

“Laporan Aliansi Masyarakat Pantau Aparatur Negara akan segera diproses, disampaikan kepada Kepala Kamenag Kabupaten Bogor dan ditembuskan ke Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Jawa Barat,” singkat Dini

Terpisah, Romdhoni yang dihubungi wartawan melalui telepon pribadinya tidak berkomentar banyak atas dugaan ketidaknetralannya dalam Pilbup Bogor 2018 tersebut, ia hanya berucap “Astaghfirullah,” sambil memutuskan jaringan telepon genggamnya. (z’R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *