Pentingnya Kerja Sama Internasional Didasari UU yang Berlaku

Lombok, IniOnline.id “Sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri, cq Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional adalah focal point penyusunan kerja sama antara Indonesia dengan negara lain di berbagai bidang, termasuk isu Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Iptek Dikti).

Sebelum ditelurkan menjadi perjanjian, draft perjanjian perlu memenuhi unsur 4 Aman yaitu aman dari segi yuridis, politis, teknis dan sekuriti,” demikian dipaparkan Lefianna Hartati Ferdinandus, Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri di Universitas Mataram, Lombok, (31/7/2018).

Dalam rangka penyusunan naskah kerja sama bidang Iptek Dikti, Direktur HPI Sosial Budaya lebih lanjut mengingatkan bahwa tawaran kerja sama yang diterima dari universitas atau lembaga pendidikan asing kiranya perlu diteliti manfaat dan potensinya. Sebelum disepakati, perlu dijajaki secara mendalam bilamana draft perjanjian sesuai dengan prioritas nasional di bidang pendidikan tinggi dan sejalan dengan kebutuhan universitas/lembaga pendidikan tinggi Indonesia.

​Pada acara Bimbingan Teknis Penyusunan Naskah Kerja Sama Dalam dan Luar Negeri yang diselenggarakan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya telah diundang selaku narasumber utama. Acara tersebut dibuka resmi oleh Kepala Biro Kerja sama dan Komunikasi Publik Kemristekdikti.(kemlu/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *