PENGANIAYAAN PRT, MANTAN MAJIKAN DI TANGKAP POLISI

BOGOR, inionline.id – Kepolisian Polres Bogor, Kabupaten Bogor, menangkap mentan majikan terkait kasus penganiayaan terhadap PRT. Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ditangkap polisi di Jalan Raya Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Dalam kejadian pada Jum’at 10/8/2018, pukul 20,00 WIB, satu tersangka AE (37) diantar tiga (3) orang temannya menganiaya seorang perempuan berinisial M (28) di Ruko Permata Parungpanjang, Desa Parungpanjang, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

“Korban M yang merupakan mantan PRT di tempat tersangka, sedang bekerja di perusahaan konveksi di ruko permata Parungpanjang, tersangka EA dengan 3(tiga) orang laki-laki datang dan langsung memaki korban serta menuduh korban telah mencuri uang pembantunya dan memukul korban, “kata kapolres Bogor AKBP AM Dicky, Rabu 22/8/2018.

Dicky menambahkan, pelaku juga membawa korban ke tukang cukur, dan mencukur rambut korban hingga botak serta handphone milik korban dirampas, korban dengan cara dipaksa di bawa ke rumah pelaku di Kebayoran Jakarta, “korban yang dijemput oleh adik kandungnya kemudian melaporkan kejadian yang menimpah korban kepolsek Parungpanjang, “paparnya.

Lebih lanjut Dicky mengatakan, penangkapan berawal ketika tersangka EA sedang berada di jalan dengan tujuan ke rumah temannya. Tepatnya di Jl. Raya Parung, sedang mengendarai kendaraan mobil langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka.

“tersangka yang merupakan mantan majikan korban akan diancam pasal 365 KUHP junto 352 pidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, ujar Dicky.

Polisi juga amankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) Merk Suzuki Ertiga 1 (satu) unit handphone Merk Polytron warna hitam, 1 (Satu) unit handphone Merk Samsung Galakxy S8 dan 1 (satu) unit alat cukur Merk Wahl, “pungkasnya. (MUL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *