Serahkan Berkas Bacaleg Ke KPU Tangsel, Partai PKB Diminati Semua Kalangan Masyarakat

Tangsel-inionline.id-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama-sama seluruh pengurus DPC dan bakal calon legislatif (Bacaleg) menghantarkan berkas pencalonan untuk Pemilihan Legislatif 2019 ke KPU Kota Tangsel. Di Rawa Buntu, Tangsel, Rabu (18/07/18).

Sekertaris Pemenangan Pemilu DPC Partai PKB Kota Tangsel, Kristianto Suro Nugroho menjelaskan dari beberapa bacaleg yang mendaftar ke Partai PKB ada 50 orang Bacaleg dari 6 Dapil, dengan latar belakang profesi yang berbeda-berbeda.

“Alhamdulillahyang mendaftarkan diri ke partai kami ada ustadz, pengusaha, Guru, bahkan sampai yg berprofesi sebagai tukang tambal ban,” terangnya Kris sapaan akrabnya yang juga mantan aktivis HMI tersebut.

Dirinya juga menjelaskan bahwa semua jumlah kursi di setiap dapil dengan quota keterwakilan perempuan 30% telah terpenuhi, bahkan di beberapa dapil seperti dapil 3 & 4 tangsel (Serpong – setu & serpong utara) quota keterwakilan perempuan mencapai hingga 50 & 60 %, jauh melebihi quota minimal yg ditetapkan oleh Undang-Undang.

“Kami berharap di setiap dapil ada yang mewakili aspirasi perempuan, karena semua tau bahwa yang dapat mengerti permasalahan-permasalahan perempuan adalah perempuan itu sendiri,” imbuhnya kepada awak media setelah menyerahkan berkas seluruh Bacaleg partai PKB Tangasel.

Dan Di beberapa dapil yang jumlah kursinya cukup banyak seperti Dapil 2 & 5 Tangsel (Pamulang & Pondok Aren), pihaknya melakukan seleksi yang cukup ketat dikarenakan pendaftar melebihi quota kursi yang tersedia.

“Kami menginginkan bacaleg yang turun bersilaturahmi ke konstituennya, membuat jaringan sampai tingkat Rt/Rw, bahkan tps. Sehingga para bacaleg benar-benar mengetahui permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkungannya,” tandas sekretaris Lembaga Pemenangan Pemilu DPC PKB Kota Tangsel.

Ditempat yang sama Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Tangsel, Tarmizi menegaskan anggota yang ditemukan bukti-bukti bahwa ada Anggota Dewan PKB yang pindah-pindah partai akan langsung ditindak dengan pemecatan.

“Kami akan segera melakukan tindakan tegas karena hal tersebut sudah tertuang didalam UU Pemilu No. 7 th. 2017 juga PKPU No. 20 th. 2018 tentang pencalonan Anggota DPR, dan DPRD,” pungkasnya. (HR)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *