Penuh Intrik, Pilbup 2018 Kabupaten Bogor Resmi Digugat di Mahkamah Kontitusi

Politik257 views

Pasca rapat pleno KPUD Kabupaten Bogor 7 juli 2018 lalu, terindikasi adanya kecurangan, bahkan diduga sejumlah petinggi KPUD dan salah satu pasangan calon Bupati Bogor 2018 – 2023 mendatang melakukan pertemuan terbatas disalah satu hotel di bilangan sentul bogor sebelum dilaksanakanya rapat pleno.

Dinilai banyak kejanggalan dalam proses demokrasi di Kabupaten Bogor, pasangan urut no 3. Jaro Ade – Ingrid Kansil melaporkan dan menggugat hasil dari rapat pleno KPUD Kabupaten Bogor, ke Mahkamah Kontitusi (MK). hari ini (23/7/2018), surat gugatan dengan nomor 28/3/PAN.MK/2018, telah dikeluarkan oleh MK, tentu dengan keluarnya surat tersebut calon bupati dan wakil bupati pemenang suara terbanyak versi KPUD tersebut terancam gagal.

Gugatan permohonan perkara perselisihan hasil Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Bogor yang dimohon oleh pasangan Jaro Ade – Iggrid Kansil (JADI) ke Mahkamah Konstitusi dikabulkan.

Herdiyan Nuryadin selaku pengacara dari AWK Law Firm mengatakan setelah ditelaah, hakim MK telah memutuskan melalui surat akta registrasi perkara konstitusi nomor 28/3/PAN.MK/2018  bahwa gugatan pemohon pasangan JADI kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor sebagai termohon telah memenuhi syarat.

” Hari ini (23/7), dengan terpenuhinya syarat gugatan dugaan adanya kecurangan, maka gugatan  permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Bogor kepada termohon KPUD Kabupaten Bogor sebagai termohon akan dilanjutkan, Sesuai Pasal 50 Aya (1) PMK 5/2017, penyelesaian PHP Pilkada harus diputus dalam tenggang waktu paling lama 45 hari kerja sejak diregistrasi atau Jumat (14/9)” kata Herdiyan Nuryadin.

Sementara itu, salah satu Komisioner KPUD Kabupaten Bogor Akhmad Munjin menyatakan pihaknya siap mengahadapi persidangan gugatan perselisihan suara Pemilihan Bupati Bogor.

“Kami dibantu kuasa hukum negara yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sudah mengantisipasi kemungkinan pengadilan perkara perselisihan suara di MK,” ucap Munjin.

Ditepat terpisah, pasangan calon nomor urut 3 sebagai termohon gugatan. Jaro Ade bersama Inggrid Kansil menyerahkan sepenuhnya permasalahan yang tengah dihadapinya pada kuasa hukum, serta untuk menjaga amanah yang telah diberikan oleh masyarakat maka perjuangan akan terus dilakukan melalui prosedur yang berlaku.

“Mari kita berdoa agar kuasa hukum berjuang di Mahkamah Kontitusi diberikan kemudahan dan kelancaran. Saya juga meminta agar masyarakat maupun tim pendukung untuk tetap menjaga kondusifitas di Kabupaten Bogor dan bersabar sambil berdoa yang terbaik agar perjuangan demi membahagaikan rakyat ini cepat terwujud,” singkat Jaro Ade (z’R)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *