KASUS PEMBUANGAN BAYI, MENJADI MASALAH SOSIAL DAN PERLU ATENSI LINTAS INSTANSI

RUMPIN, IniOnline.id – Kasus pembuangan bayi di wilayah Kabupaten Bogor terus terjadi. Setelah kasus penemuan bayi yang masih hidup di Desa Bojong Kecamatan Kemang, lalu penemuan jenazah bayi di Sungai Cimanceri Desa Sukasari Rumpin, beberapa hari lalu kembali terjadi penemuan bayi mungil yang masih hidup di Desa Bojong Kulur Kecamatan Gunung Putri (28/7).

Hal ini pun mengundang rasa keprihatinan dan perhatian banyak pihak. “kondisi ini sangat memprihatinkan sekaligus tantangan bagi kita semua, bagaimana agar kejadian ini tidak terulang lagi,” ujar Euis Kurniasih Hidayat, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan & Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor kepada awak media ini, Minggu (29/7/2018).

Dia menjelaskan meski penanganan masalah sosial ini menjadi domain Dinas Sosial, namun P2TP2A selalu bekerja bersama  dalam menangani tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Pembuangan bayi itu termasuk melanggar undang-undang Perlindungan Anak, karena tidak melaksanakan hak anak untuk hidup.” Ucapnya.

Rasa prihatin atas kondisi ini juga disampaikan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Bogor Dian Muldiansyah. “Sampai saat ini sudah ada 4 Kejadian bayi yang dibuang oleh Ibu/Bapak  yang tidak bertanggung jawab. Tentu kita semua sangat prihatin dan hal ini juga menjadi tantangan bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk bebas dari permasalahan sosial tersebut,” paparnya.

Dian Muldiansyah menambahkan, luasnya wilayah dan tingginya urbanisasi ke wilayah Kabupaten Bogor terutama para pencari kerja dan pelajar, diperlukan peningkatan pengawasan serta peningkatan karakter sikap hidup yang harus dibentengi dengan ahlak yang baik. “Jika hal itu tidak dilakukan, kemungkinan akan banyak orang terjerembab pada kehidupan seka bebas dan lainnya. Termasuk pengaruh media sosial yang menyajikan pornografi,” ujarnya.

Menyikapi permasalahan tersebut, lanjutnya, Dinas Sosial Kabuoaten Bogor berupaya semaksimal mungkin memberikan perlindungan dan jaminan sosial terhadap korban bayi yang masih hidup. “Hal ini bertujuan agar terpelihara dari sisi kesehatan dan kenyamanannya. Penanganan bayi untuk sementara dititipkan di Rumah sakit Daerah sampai dinyatakan sehat dan siap dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial di Balai Kesejahteraan Sosial (BLS) Citeureup,” Ucapnya.

Dian menambahkan, penanganan dan perawatan bayi yang menjadi korban ini dilakukan sampai ada keluarga yang mengajukan hak pengasuhan, dengan didasari assesment layak untuk menjadi keluarga asuh si bayi. “Hal ini dilakukan agar kedepannya Bayi tersebut memiliki dasar hukum yang pasti dalam keluarga angkatnya.” pungkasnya.

Sementara Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Sosial Kabupaten (Kadinsos) Bogor Ridwan Syamsudin menerangkan, pihaknya terus melakukan peningkatan sinergitas dengan para pemangku kepentingan. “Mengingat masalah ini menjadi tanggungjawab bersama pemerintah dan masyarakat. Terlebih Keluarga sebagai lembaga yang harus mampu pemberian perlindungan dan kenyamanannya bagi anak anaknya agar mampu membentengi diri dari pengaruh pengaruh yang dapat merusak masa depan mereka,” paparnya. (MUL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *