Kependudukan Mencapai 963 Lembaga

JAKARTA, IniOnline.id – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arief Fakrulloh mengungkap, hingga sekarang ini, lembaga atau institusi yang telah meneken perjanjian kerjasama pemanfaatan data kependudukan mencapai 963 lembaga. Ini tentu sangat menggembirakan. Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) menjadi lembaga ke-963 yang meneken perjanjian kerjasama.

Zudan mengungkapkan itu, usia menghadiri acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan Perum Jamkrindo. Ia sendiri yang mewakili Ditjen Kependudukan. Sementara dari pihak Jamkrindo, direktur utamanya, Randi Anto. Penandatangan PKS dilakukan di Kantor Pusat Perum Jamkrindo, Jakarta, Rabu kemarin. Ikut hadir menyaksikan penandatanganan, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan David Yama, Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo, Amin Mas’ud, Direktur Operasional dan Jaringan Jamkrindo, Kadar Wisnuwarman, dan jajaran direksi Perum Jamkrindo. Menurut Zudan, pemanfaatan data kependudukan merupakan amanat dari Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan.

“Kami, Ditjen Dukcapil Kemendagri akan terus mengembangkan sayap untuk mengoptimalkan kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan lembaga pengguna,” kata Zudan.

Zudan juga menjelaskan tujuan dari penandatanganan kerjasama pemanfaatan data kependudukan. Kata dia, ini dalam rangka mewujudkan tata kelola data kependudukan yang lebih efisien dan efektif bagi seluruh institusi kelembagaan yang ada di Indonesia. Dan, perjanjian kerjasama yang ke-963, bisa jadi tonggak untuk mempercepat diwujudkannya tata kelola negara yang lebih baik. ” Dengan kerjasama ini, setiap nasabah Jamkrindo tidak perlu lagi membawa dokumen apapun, ” katanya.

Jadi nanti, lanjut Zudan, nasabah Jamkrindo, cukup dengan mengingat NIK dan sidik jari bagi yang berusia 17 tahun. Ini memudahkan nasabah. Dan, mempercepat layanan. Ditambahkannya, kerjasama pemanfaatan data kependudukan, merupakan bagian dari inovasi lembaganya. Ia pun mengajak, setiap lembaga berani mengubah diri, mengembangkan ragam inovasi, dan meninggalkan cara kerja konvensional. Apalagi, spirit inovasi termuat dalam Undang-Undang Adminduk.

” Selain lebih tertib, ini juga akan menjadi lebih bermanfaat dan masyarakatnya berbahagia” katanya..(kemendagri/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *