Verifikasi Partai Politik

JAKARTA, IniOnline.id – Mahkamah Konstitusi memutuskan menganulir ketentuan tentang verifikasi faktual partai politik yang termuat dalam Undang -Undang Pemilu. Dengan putusan itu, maka semua partai, termasuk partai pemilik kursi di DPR yang sebelumnya tidak perlu diverifikasi faktual, harus diverifikasi. Menanggapi putusan MK itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berharap, tahapan pemilihan umum 2019, tidak terganggu.

“Yang penting tahapan- tahapan pemilu yang sudah diputuskan KPU dan Bawaslu tidak terganggu,” kata Tjahjo usai menghadiri rapat koordinasi teknis pelaksanaan Pilkada 2018 di gedung DPR, di Jakarta, Kamis (11/1).

Apakah jadwal tahapan verifikasi akan dimundurkan, menurut Tjahjo itu sepenuhnya kewenangan KPU. Pemerintah sendiri berharap, jangan sampai kemudian penyelenggara menjadi repot. Tapi, putusan MK memang harus ditindaklanjuti, karena bersifat final dan mengikat.

“Yang penting jangan sampe merepotkan KPU. Tapi keputusan MK mengikat juga sudah dihargai,” ujarnya.

Tjahjo sendiri yakin KPU bisa melaksanakan putusan MK dengan baik, karena sudah punya pengalaman sebelumnya. Persoalan komisi pemilihan nantinya akan kembali menyusun jadwal tahapan verifikasi, sepenuhnya ia serahkan ke penyelengaraan pemilihan.

“KPU enggak ada masalah, saya kira, ” katanya. (kemendagri/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *