Suksesnya Pemilihan Kepala Daerah,Pemilihan Legislatif, Dan Pemilihan Presiden Adalah Tanggung Jawabnya

JAKARTA, IniOnline.id – Suksesnya pemilihan kepala daerah sampai nanti pemilihan legislatif dan pemilihan presiden, adalah tanggung jawabnya. Mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, partai, pemerintah daerah sampai elemen masyarakat harus ikut mensukseskan pesta demokrasi. Pemerintah sendiri dalam posisi mendukung penyelenggara pemilu. Tapi bukan untuk mengintervensi. Dari awal pemerintah berkomitmen menjaga independensi penyelenggara.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan itu dalam rapat koordinasi teknis pelaksanaan Pilkada serentak 2018 di DPR, di Jakarta, Kamis (11/1). Menurut Tjahjo, terkait pemilu, masing-masing lembaga sudah jelas fungsi, tugas dan tanggungjawabnya. Penyelenggaraan pemilihan adalah KPU, Bawaslu dan DKPP. Sementara keamanan tanggung jawab aparat keamanan. Pemerintah sendiri tugasnya memfasilitasi.

“Pemerintah, kami enggak bisa intervensi pada Bawaslu atau pada KPU. Bawaslu dan KPU mandiri penuh,” kata dia.

Terkait kritikan dan kekhawatiran pemerintah melakukan intervensi, Tjahjo menepisnya. Aparat Kesbangpol daerah yang ditugaskan melakukan deteksi dini, bukan untuk mengintervensi. Pengawasan dari aparatur Kesbangpol hanya deteksi dini mengantispasi gelagat dan dinamika yang bisa memicu kerawanan.

Tjahjo juga menegaskan, tidak ada instruksi darinya pada Kesbangpol untuk ikut menghitung pemungutan suara. Jika pun misalnya ada aparatur yang ikut menghitung, itu hanya untuk keperluan internal saja. Sifatnya pun kasuistis.

“Soal dia mau nyontek lewat KPU atau dari Bawaslu kan sah-sah saja. Jadi enggak ada kita intruksikan. Pengalaman di 2015 dan di 2017 kemarin, itu clear di situ. Kalaupun ada menghitung sifatnya tadi kasuistis,” kata Tjahjo.

Soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), juga disinggung Tjahjo. Kata dia, terkait netralitas ASN, dasar hukumnya jelas, bahkan detil. Ada UU, Peraturan Pemerintah, surat edaran Menpan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan surat edaran dari Kemendagri itu sendiri. Jadi, secara regulasi telah lengkap. Dan, pemerintah berkomitmen menjaga netralitas ASN. Terbukti ada aparatur yang tak netral, sanksi diberlakukan. Dalam Pilkada serentak sebelumnya, beberapa aparatur telah dikenak sanksi.

“Kami kenakan sanksi, yang Sekda terlibat juga ada, kita kenakan sanksi di sini. Sampai kemarin kami rapat dengan Bawaslu, itu membahas kalau calon ini seorang pengusaha misalnya tapi istrinya pegawai negeri itu boleh eng kampanye ngajak istri, itu saja jadi masalah. Isrinya PNS enggak boleh dong, dia harus netral. Foto bersama juga ya enggak boleh, harus sendiri. Kami meniru Pak Kapolri, Pak Kapolri sudah maju, enggak boleh selfie dengan polisi aktif misalnya. Kami rapat kemarin cukup lama,” kata Tjahjo.

Pasangan calon juga lanjut Tjahjo, dilarang melibatkan kepala desa. Karena memang acapkali kepala desa dijadikan alat untuk mengumpulkan dukungan. Kemendagri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga telah membuat surat edaran berisi penegasan netralitas ASN. Dan ini telah disosialisasikan. Termasuk juga soal sanksinya.

Sementara terkait dengan keberadaan desk Pilkada, menurut Tjahjo tugasnya hanya melakukan monitoring dan membantu tugas penyelenggara. Misalnya, ia contohkan penempatan pegawai di KPU. Penempatan itu hanya untuk membantu komisi pemilihan umum dalam hal daftar pemilih. Khususnya sinkronisasi DP4 yang diserahkan pemerintah dengan daftar pemilih yang disusun KPU.

“Kami sudah sepakat menempatkan orang di KPU tapi untuk urusan DP4, supaya tidak repot. Kami menempatkan bukan menjadi intervensi. KPU enggak mau di intervensi apalagi dengan pemerintah, dengan DPR juga tidak mau,” katanya.

Dukungan pada KPU, kata Tjahjo sifatnya koordinatif. Memastikan penyelenggaraan pemilihan berjalan lancar. Termasuk juga fasilitasi Kemendagri soal anggaran Pilkada. (kemendagri/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *