Menkeu Ajak Pengusaha dan Profesional Patuh Pajak

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru saja mengumpulkan kalangan dunia usaha dan profesi dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 yang merupakan revisi atas PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Dunia Usaha diwakili dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Real Estat Indonesia (REI), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), dan Ikatan Notaris Indonesia.

Pada kesempatan ini Menkeu mengingatkan, dengan kepatuhan dari Wajib Pajak (WP) akan membantu segala aktivitas lebih mudah. Petugas pajak dipastikan tidak akan mempersulit.

“Patuh itu mudah, patuh itu tidak dipersulit, patuh itu jangan dipersukar, harus dilayani dengan baik, itu tugas kami,” kata Menkeu di kantor pusat Direktorat Jenderap Pajak (DJP) Jakarta, Selasa (26/11).

Akan tetapi bila kepatuhan tidak terjadi, maka prosedur yang sudah tertera di dalam aturan harus dijalankan.

“Kami tidak akan segan-segan menerapkan sanksi itu. Karena itu memang sudah disampaikan dalam UU tax amnesty itu, itu sudah lama banget itu kita sampaikan kita ulang-ulang,” jelasnya.

PMK Nomor 165/PMK.03/2017 ini mengatur dua hal yaitu, tentang pembebasan PPh Final dalam rangka balik nama aset berupa tanah dan bangunan yang telah dideklarasikan dalam program Amnesti Pajak.

WP diberikan kemudahan untuk mendapatkan pembebasan PPh Final, dari yang semula harus mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Final di Kantor Pelayanan Pajak dengan syarat yang berlaku, cukup menunjukan salinan surat keterangan Pengampunan Pajak kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). (kemenkeu/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *