LAPORAN KINERJA DPRD MASA PERSIDANGAN II TAHUN 2017

Headline, Nasional057 views

LAPORAN KINERJA DPRD MASA PERSIDANGAN II TAHUN 2017

 Laporan kinerja DPRD Kabupaten Bogor periode bulan Mei sampai dengan bulan Agustus 2017, yaitu sebagai berikut :

I.      PENDAHULUAN

A.      UMUM

  1. Bahwa dengan telah berakhirnya masa persidangan kedua, tahun 2017 yang dimulai dari bulan Mei sampai dengan Agustus 2017, berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2014 yang telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan tata tertib DPRD Kabupaten Bogor, pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD Masa Persidangan II tahun 2017 dalam rapat paripurna;
  2. Bahwa sebagai tindak lanjut dari program dan kegiatan DPRD, pimpinan DPRD menindaklanjuti dengan beberapa kebijakan antara lain berupa keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan rekomendasi DPRD.

B.      DASAR HUKUM

  1. Undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah;
  2. Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
  4. Peraturan Daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 6 tahun 2007 tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bogor nomor 2 tahun 2007 tentang  kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor.
  5. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor Nomor 1 tahun 2014 tentang tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2015;
  6. Peraturan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor nomor 1 tahun 2014 tentang kode etik dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Bogor.

II.     MAKSUD DAN TUJUAN

Untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD kabupaten Bogor selama masa persidangan kedua tahun 2017, sebagai realisasi pencapaian dari program dan kegiatan DPRD tahun 2017.

III.   KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH DPRD KABUPATEN BOGOR PADA BULAN MEI S.D AGUSTUS 2017 ADALAH SEBAGAI BERIKUT:

Laporan kinerja pimpinan DPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, kunjungan kerja dan kegiatan lainnya.

Selama masa persidangan kedua tahun 2017 kegiatan yang telah dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :

PELAKSANAAN FUNGSI DPRD

Pelaksanaan fungsi DPRD, yaitu pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi bidang pemerintahan dan hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat serta aspirasi masyarakat sebagai berikut :

I. PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI

Fungsi legislasi DPRD diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama dengan bupati, pada masa persidangan kedua tahun 2017, DPRD kabupaten Bogor melalui Badan Anggaran (banggar) bersama eksekutif telah melaksanakan pembahasan rancangan peraturan daerah sebanyak 2 (dua) peraturan daerah yaitu tentang:

NO PERATURAN DAERAH PEMRAKARSA PEMBAHAS NOMOR

SK DAN PB

TANGGAL PENETAPAN
1 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016 Pemerintah Daerah Banggar 188.34/08/VII/2017

 

188.34/03/PB-DPRD/2017

188.34/3/PB-PER-UU/2017

26 Juli 2017
2 Persetujuan bersama DPRD kabupaten Bogor dan Bupati Bogor terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Bogor tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pemerintah Daerah Komisi I 188.34/11/VIII/2017

 

188.34/04/PB-DPRD/2017

188.34/4/PB-PER-UU/2017

11 Agustus 2017

 

II. PELAKSANAAN FUNGSI ANGGARAN         

Pelaksanaan fungsi anggaran DPRD kabupaten Bogor melalui badan anggaran telah melaksanakan kegiatan yaitu :

  1. Penyampaian Dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2018, dan penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016
  2. Rapat kerja badan anggaran DPRD kabupaten Bogor dengan TAPD dan OPD membahas LKPJ Bupati Bogor tahun anggaran 2016;

 III. PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN

FUNGSI PENGAWASAN DPRD KABUPATEN BOGOR DIWUJUDKAN DALAM MENGAWASI  PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH DAN APBD.

  1. Komisi I (membidangi bidang pemerintahan dan hukum, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
  2. Komisi II (membidangi bidang ekonomi dan keuangan, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
  3. Komisi III (membidangi bidang pembangunan dan lingkungan hidup, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
  4.   Komisi IV (membidangi bidang kesejahteraan rakyat, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
  5. Pelaksanaan kegiatan badan kehormatan DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja;
  6. Pelaksanaan kegiatan badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Bogor, telah melaksanakan rapat dan kunjungan kerja.

  

A. KEGIATAN RAPAT-RAPAT ALAT KELENGKAPAN  DPRD  :  

  1. Rapat paripurna                                                          :    6  kali

– Penyampaian dokumen KUA-PPAS tahun anggaran 2018, dan penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

– Penyampaian raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2016

– Penetapan peraturan DPRD Kab. Bogor tentang tata beracara badan kehormatan DPRD Kab. Bogor; Penetapan keputusan DPRD Kab. Bogor tentang persetujuan tukar menukar tanah dan bangunan eks. Kantor kelurahan puspanegara dengan tanah dan bangunan an. Herman Bratawidjaya; Penetapan persetujuan bersama antara DPRD Kab. Bogor dengan kepala daerah terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD T.A 2016; Penyampaian raperda Kab. Bogor tentang hak keuangan & administratif pimpinan dan anggota DPRD Kab. Bogor.

– Penetapan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Bogor dengan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah Kabupaten Bogor tentang hak dan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bogor menjadi perda kabupaten Bogor.

– Mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka HUT RI Ke-72 Tahun 2017

– Penyampaian nota keuangan dan rancangan perubahan APBD T.A 2017

  1. Rapat pimpinan DPRD                                                  :    2 kali
  2. Rapat badan musyawarah                                            :    11 kali
  3. Rapat badan anggaran                                                  :   13           kali
  4. Rapat badan kehormatan DPRD                                 :     3  kali
  5. Rapat badan pembentukan peraturan daerah           :   10 kali
  6. Rapat kerja komisi-komisi :
  • Komisi  I :    8 kali
  • Komisi  II :   11 kali
  • Komisi  III :    13 kali
  • Komisi  IV :   15 kali
  1. Rapat panitia khusus (pansus)                                     :      5 kali
  2. Rapat gabungan komisi                                                :      4 kali

B. KEGIATAN LAINNYA:

  1. Penerimaan study banding/kunker   :   118 kali
  2. Penerimaan audiensi                                                    :     2  kali
  3. Pelaksanaan reses masa persidangan kedua                    :     6  kali

– Reses masa sidang II                                               :    50           Orang

dari tgl. 29 S.D 31 Agustus 2017

 

IV. BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KEMAMPUAN DAN KAPASITAS BAGI ANGGOTA DPRD

Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD kabupaten Bogor untuk peningkatan produktivitas dan kerjasama dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsi lembaga DPRD dilakukan melalui kegiatan workshop bagi pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Bogor.

 V.  SURAT REKOMENDASI DPRD

Dalam mengoptimalkan fungsi DPRD, untuk setiap permasalahan yang timbul baik yang berkaitan dengan kebijakan DPRD telah disampaikan surat rekomendasi DPRD kepada Bupati Bogor antara lain sebagai berikut:

Surat rekomendasi DPRD, yaitu perihal:

  1. Rekomendasi untuk Komisi I tentang penyelesaian lahan No: 170/112-DPRD Tanggal 14 April 2017;

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *