Kementerian Agama Dan Komisi VIII DPR RI Gelar Rapat Kerja

Jakarta – inionline.id

Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja (Raker) membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Pagu Anggaran Kementerian Agama Tahun 2018. Raker digelar di Gedung DPR RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (14/09). Raker dipimpin oleh Ketua Komisi VIII DPR RI Ali Taher, dan hadir mendampingi Menag Lukman Hakim Saifuddin, sejumlah pejabat Eselon I dan II Kemenag.

Dari sejumlah kesimpulan rapat yang dihasilkan, DPR memahami pagu anggaran Kemenag tahun 2018 yang seluruhnya berjumlah Rp62.154.741.089.000,-. Sebelumnya, Pagu Indikatif Belanja K/L dan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2018, Kementerian Agama mendapatkan pagu Indikatif sebesar Rp63.743.594.225.000,-.

“Pagu Anggaran Kementerian Agama Tahun 2018 pada fungsi pendidikan berdasarkan Sumber Pendanaan mengalami penyesuaian sebesar Rp1.588.853.135.000,-. Penyesuaian dimaksud antara lain disebabkan karena sudah terpenuhinya pembayaran TPG terhutang melalui APBN-P Tahun 2017 sebesar Rp4.630.322.496.000,-. Dengan demikian pagu Anggaran Kementerian Agama tahun 2018 menjadi Rp62.154.741.089.000,- “, ujar Menag dalam paparannya.

Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga memahami usulan tambahan anggaran Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp5.964.813.014.370,- Dan selanjutnya, akan melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai pagu anggaran dan usulan tambahan anggaran Kementerian Agama RI Tahun 2018 bersama Pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Agama RI.

Dalam kesimpulan tersebut, Komisi VIII mendorong Kemenag agar program-program kerukunan umat beragama harus mampu mencegah konflik umat beragama dan  dalam pelaksanaannya memanfaatkan berbagai media, termasuk media sosial.

Komisi VIII DPR RI juga mendorong agar  program fungsi pendidikan Kementerian Agama harus berkontribusi optimal terhadap penguatan karakter peserta didik sesuai dengan Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Hal lain yang menjadi kesimpulan raker, Komisi VIII mendorong Kemenag untuk memastikan tambahan anggaran operasional Kantor Urusan Agama (KUA) dari Rp3.000.000-, menjadi Rp5.000.000-, setiap bulan pada tahun 2018, serta mengkaji dan mempertimbangkan sumber dana alokasi anggaran program sarana prasarana madrasah dan pondok pesantren berasal dari rupiah murni dan Surat Berharga Syari’ah Negara (SBSN).

Kesimpulan lain di antaranya, Komisi VIII mendorong Kemenag untuk mempercepat realisasi pemekaran Ditjen Pendidikan Islam menjadi Ditjen Pendidikan Tinggi Islam dan Keagamaan, Ditjen Madrasah, dan Ditjen Pondok Pesantren, juga mempercepat pengalihan pengelolaan keuangan haji dari Kementerian Agama RI ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). (kemenag/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *