Kasus OTT 4 Pegawai Dinas DPMPTSP Polda Banten Kembalikan Ke Pemkab Tangerang

Kabutaten Tangerang–inionline.id–Empat pegawai Dinas Pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim sapu bersih pungutan liar (Tim Saber Pungli) Polda Banten telah dipulangkan kembali ke Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kamis (7/9/2017).

Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin menerangkan, keempat staf DPMPTSP, SA sebagai TDP, I sebagai IPPM,  HD dan Ei Kasie IPPM sudah dipulangkan oleh pihaknya ke Pemkab Tangerang.

“Mereka sudah kami pulangkan kembali, dan kami serahkan kepada Pemkab Tangerang untuk melakukan pembinaan,” terangnya saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui telepon selulernya.

AKBP Zaenudin pun melanjutkan, sebagai sanksi terhadap para pegawai yang terkena OTT, penyidik dari Reserse Kriminal Khusus Polda Banten yang tergabung dalam Tim Saber Pungli menyerahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pembinaan. Acuannya tidak lagi melalui ranah pidana namun kepada Peraturan Pemerintah Nomor  53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kita ini kan gabungan dengan (tim) provinsi juga kita masih menggunakan PP 53. Hasil pemeriksaan kita ini kita kembalikan ke Pemda untuk dilakukan tindakan (sanksi) disiplinnya. Apakah nanti akan dipindahkan atau diturunkan pangkatnya, tergantung mereka,” katanya.

Ia juga menyebutkan, keempat pelaku tersebut memang benar bersalah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mereka berempat memang bersalah, namun kita menggunakan PP Nomor 53 Tahun 2010 sebagai acuannya,” tutupnya. (Toid)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *