Ini Batas Maksimal Defisit APBD dan Batas Maksimal Pinjaman Daerah Tahun 2018

Jakarta – inionline.id

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 117/PMK.07/2017 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD, Batas Maksimal Defisit APBD, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjam Daerah Tahun Anggaran 2018.

Menurut PMK ini, Batas Maksimal Kumulatif Defisit APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2018. Defisit APBD sebagaimana dimaksud merupakan defisit yang dibiayai dari Pinjaman Daerah. Sementara proyeksi PDB sebagaimana dimaksud merupakan proyeksi yang digunakan dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2018.

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, PMK ini menyebutkan, bahwa Batas Maksimal Defisit APBD Tahun Anggaran 2018 masing-masing Daerah ditetapkan berdasarkan Kapasitas Fiskal Daerah sebagai berikut:

1.    sebesar 5% (lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori sangat tinggi;

2.    sebesar 4,5% (empat koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori tinggi;

3.    sebesar 4% (empat persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori sedang;

4.    sebesar 3,5% (tiga koma lima persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori rendah; dan

5.    sebesar 3% (tiga persen) dari perkiraan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2018 untuk kategori sangat rendah.

Adapun Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2018, menurut PMK ini,  ditetapkan sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) dari proyeksi PDB Tahun Anggaran 2018. Sedangkan Pinjaman Daerah sebagaimana termasuk pinjaman yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan.

Apabila terdapat pelampauan Batas Maksimal Defisit APBD dimana rencana Defisit APBD lebih besar dari Batas Maksimal Defisit APBD yang ditetapkan dalam PMK ini, harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

“Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan laporan posisi kumulatif Pinjaman Daerah dan kewajiban Pinjaman Daerah, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat menunda penyaluran Dana Perimbangan,” bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK ini.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 16 Nomor: 117/PMK.07/2017, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 28 Agustus 2017 itu. (kemenkeu/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *