APINDO Dan IKM Minta Batalkan Permendag No 16/2017

Jakarta–inionline.id–Menanggapi keresahan para pelaku IKM dan UKM, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menggelar diskusi kebijakan publik membahas terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/M-DAG/KEP/5/2017 tentang perdagangan Gula Rafinasi Kristal (GKR) melalui pasar lelang komoditas sebagai upaya pengelolaan gula konsumsi rumah tangga dan mendukung Isndustri Kecil Micro (IKM), di Permata Kuningan, Hope Clat, Kuningan Jakarta Selatan. Rabu, (27/09/17).

Dalam diskusi kebijakan publik ini turut dihadiri oleh Pakar Ekonomi Faisal Basri, Danang Girindrawardana Ketua APINDO Bidang Kebijakan Publik, Dwiatmoko Setiono Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi, dan juga bebepara perwakilan IKM dan UKM yang ada di daerah.

Dengan adanya Permendag ini, alhasil bukan memberikan dukungan dan peluang untuk IKM dan UKM, melainkan akan menambah problem baru dengan mekanisme Lelang yang ada di permen perdagangan, hal ini turut disampaikan oleh Pengamat Ekonomi Faisal Basri, bahwa dengan problem menurunya perekonomian di Indonesia setiap tahunnya, adanya Permen tersebut akan menambah masalah baru tentunya akan berdampak ke bawah bukan keatas.

“Tolong Di Ingat Perekonomian kita sedang melambat Jangan Buat Gaduh. Industri Manufaktur Makan dan Minuman Dari tahun 2012-2017 terus mengalami penurunan yang tajam,” ujar Faisal Basri dalam Diskusi Kebijak Publik yang di gelar APINDO.

Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Danang. G

Di kesempatan yang sama Danang Giridrawardana Mengatakan, bahwa relugasi dan administrasi terkait permen perdagangan no 16/2017 tersebut, tidaklah akurat dan tepat sasaran hal itu dibuktikan dengan alasannya (Mendag) bahwa sistem lelang akan mempersempit kebocoran (distrisbusi ilegal) perdagangan gula di nasional.

“Kritik yang saya utarakan bahwa Permendag ini yang pertama datanya tidak Akurat, kedua, Rembesan atau kebocoran yang dijadikan alasan Mendag terdapat deviasi yang jauh antara data dan Fakta, Kordinasi antar menteri lain pun tidak mendalam, Kemudian yang lebih parah lagi, Menteri Perdagangan masih jauh dari Visi dan Missi perokonomian Presiden Jokowidodo,” jelas Danang yang juga mantan ketua Ombudsman 2011-2016, sekarang menjabat sebagai Ketua Bidang Kebijakan Publik di DPN APINDO.

Supriyanto (65) salah satu pelaku UKM mengatakan dengan adanya Permendag tersebit akan menambah beban yang berat untuk masyarakat terlebih pelaku IKM, karena Permasalahan teknologi yang masih minim pengetahuan, kemudian penambahan biaya cost akomodasi yang tinggi terlebih harus cash dimuka jika ikut lelang.

“Para pelaku IKM dan UKM itu orangnya masih belum melek teknologi, tentunya kita akan kalah bersaing dengan orang-orang yang melek teknologi dan modal yang besar dan hasilnya akan menghambat pelaku IKM dan UKm di daerah,” kata Supriyanto yang juga perwakilan dari Asosiasi Tranpsparansi Gula.

Dari hasil diskusi yang diselenggarakan maka APINDO bersama IKM-IKM yang asa diseluruh daerah menyatakan sikap bahwa sesuai dengan semangat keberpihakan pada usaha kecil dan menengah tanpa mengorbankan usaha atau industri besar, pertama Membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 16/M-DAG/KEP/5/2017. Kedua, mendayagunakan Bulog Dalam mengelola pendistribusian GKR, Ketiga menciptakan sistem Pencatatan pembelian melalui Bulog secara Transparan, Keempat Mengoptimalisasi sistem tata kelola GKR. (Dh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *