Bantuan Sosial Non Tunai, Cara Tanggulangi Kemiskinan Tepat Sasaran

Jakarta – inionline.id

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai pada 12 Juli 2017 lalu. Salah satu tujuan diterbitkannya Perpres ini adalah agar penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dilakukan secara efisien, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat kualitas, dan tepat administrasi.

Penyaluran bansos diberikan dalam bentuk uang secara non tunai berdasarkan penetapan Pemberi Bansos. “Penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai sebagaimana dimaksud merupakan bansos yang diberikan dalam rangka program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, dan pelayanan dasar,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres ini.

Penyaluran bansos secara non tunai dilaksanakan oleh Pemberi bansos melalui Bank Penyalur ke rekening atas nama Penerima bansos. Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada adalah Bank Umum Milik Negara.

Sedangkan rekening atas nama Penerima sebagaimana dimaksud mencakup seluruh program bansos yang diterima oleh Penerima dan dapat dibedakan penggunaannya untuk masing-masing program bansos. “Rekening atas nama Penerima Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dapat diakses melalui Kartu Kombo (instrumen pembayaran yang memiliki fitur uang elektronik dan tabungan yang dapat digunakan sebagai media penyaluran berbagai Bantuan Sosial, termasuk Kartu Keluarga Sejahtera,” bunyi Pasal 3 ayat (4) Perpres ini.

Penyaluran bansos secara non tunai, menurut Perpres ini, dapat dikecualikan bagi: a.penyandang disabilitas berat; b. lanjut usia terlantar non potensial; c.eks penderita penyakit kronis non potensial; d. Komunitas Adat Terpencil (KAT); dan/atau e.daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk mendukung penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai. (kemenkeu/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *