Pemerintah Siapkan Kebijakan Ekonomi Demi Kesejahteraan

Jakarta (13/07) – Pemerintah menyiapkan kerangka kebijakan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan sosial sesuai Undang-Undang Dasar 1945. Ada 4 (empat) kebijakan ekonomi yang meliputi Bantuan Sosial, Akses Terhadap Lahan, Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dan Kesempatan Bekerja/Berusaha dimana merupakan bagian dari kerangka Kebijakan Pemerataan Ekonomi.

“Kebijakan Pemerataan Ekonomi ini diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi nasional yang berazaskan demokrasi dan berbasis ekonomi pasar yang adil,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution dalam acara Simposium Nasional bertajuk “Sistem Perekonomian untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, di Jakarta (12/07).

Dikutip dari situs Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Menko menjelaskan terkait akses terhadap lahan, pemerintah akan melaksanakan reforma agraria dan hutan sosial melalui pendekatan klaster, berbasis komoditi unggulan. Pemerintah juga akan meredistribusi lahan sebagai modal masyarakat menengah ke bawah, sertifikasi legalisasi aset, implementasi kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta menyediakan hunian penduduk miskin perkotaan.

Sementara untuk peningkatan kualitas SDM,  pemerintah menyasar reformasi pendidikan dan pelatihan tenaga kerja menjadi pendidikan dan pelatihan vokasi berbasis pekerjaan.  Dimulai dari sektor industri, diikuti sektor jasa dan pertanian, melalui kerjasama Pemerintah, BUMN dan swasta. Selain itu, pemerintah juga akan menitikberatkan pada area kewirausahaan untuk mendorong terciptanya pengusaha-pengusaha baru yang mempunyai daya saing. Pemerintah akan mendorong pelaku usaha mikro dan kecil berkembang menjadi pelaku usaha menengah dan besar.

Sedangkan untuk area kebijakan yang ketiga, mengenai kesempatan bekerja/berusaha, pemerintah akan melakukan reformulasi dan penajaman kebijakan pengembangan industri manufaktur, pariwisata, perdagangan dan perikanan. Selain itu, pemerintah juga akan mentransformasi skema subsidi secara bertahap menjadi bantuan tepat sasaran, tepat waktu dan tepat jumlah, serta menyatukannya dengan semua bentuk Bantuan Sosial. (kemenkeu/na)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *