Mahkamah Agung Akhiri Drama Dualisme Kepemimpinan DPP PPP

Headline, Politik057 views

Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 mengabulkan Gugatan Perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016, M. Romahurmuziy.

Dalam lamannya, tiga majelis hakim yakni: Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 12 Juni 2017 mengabulkan gugatan Rommy, panggilan akrab Romahurmuziy, dengan Amar Putusan “Kabul”.

Dengan dikabulkannya gugatan PK ini, selesai sudah drama dualisme kepemimpinan PPP yang telah berlangsung selama 2,5 tahun terakhir.

“Dengan adanya putusan PK ini, sdr Djan Faridz dan para pengikutnya, “tidak lagi berhak” untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun,” demikian ujar Romahurmuziy.

Putusan ini sekaligus menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Djan Faridz.

Putusan PK ini juga menyempurnakan kemenangan Romahurmuziy di Pengadilan Tinggi TUN berdasarkan Putusan Nomor 58 B/2017/PTTUN Jakarta tanggal 6 Juni 2017 yang lalu.

“Dengan adanya Putusan PK ini, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah. Pak Djan tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60, dan tidak lagi bisa menggugat keabsahan kepemimpinan PPP atas nama DPP yang diklaimnya selama ini,” lanjut Rommy.

Putusan Mahkamah Agung ini mengakhiri seluruh dualisme kepemimpinan di PPP karena Djan tidak lagi memiliki legal standing apapun sebagai pimpinan PPP.

“Saya ucapkan terima kasih dan apreasiasi yang tinggi kepada Majelis Hakim PK Mahkamah Agung atas Putusan PK yang sudah ditunggu-tunggu warga PPP se-Indonesia,” tukas anggota Komisi Keuangan DPR ini. (DH)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *