BUPATI BOGOR LARANG RUMAH MAKAN, BUKA DISIANG BOLONG SELAMA RAMADHAN 2017

CIBINONG-inionlineid

Pemerintah Kabupaten Bogor pada Bulan Suci Ramadhan 2017, menghimbau kepada seluruh pemilik usaha kuliner untuk membatasi jam operasionalnya.

Hal tersebut seperti penjelasan dari Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, pihaknya meminta kepada pengusaha rumah makan, warteg, restoran dan cafe. Yang berada di Bumi Tegar Beriman saat pada bulan puasa tidak boleh buka di siang bolong.

“Supaya kondusifitas tetap terjaga dan umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa bisa lebih khusyuk dan tidak terganggu,” kata Nurhayanti saat ditemui Wartawan di Pemda Cibinong.

Nurhayanti menambahkan, kendati demikian, Pemkab Bogor juga tetap memberikan toleransi kepada pelaku usaha kuliner, untuk tetap beroperasi saat bulan ramadhan hannya waktunya saja yang dibatasi tidak seperti hari biasa. Hal itu sudah diatur dalam surat edaran nomor 301/546-pol pp, terkait dengan jam operasional selama bulan Ramadhan. Dirinya juga menginstruksikan langsung kepada Penegak Peraturan Daerah (Perda) dan camat di 40 Kecamatan.

“Untuk terus memantau wilayahnya masing-masing untuk menjaga wilayahnya selama bulan Puasa ini,” tambahnya.(nha/smgcorp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *