28 BUS TAK DI IZINKAN BEROPRASI

Bogor – inionline.id
Sebanyak 28 bus dari berbagai jurusan dan trayek yang akan dipergunakan untuk armada arus mudik lebaran tahun 2017 ini, dilarang beroperasi. Larangan itu diberikan karena 28 bus itu diketahui tidak lulus pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Bogor.
Kepala UPT Terminal Baranangsiang, Islahudin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan perayaratan tehnis dan laik jalan, dilakukan ram cek untuk angkutan AKAP dan AKDP yang diperuntukan sebagai armada untuk angkutan lebaran di terminal Baramangsiang, bahwa diketahui sebanyak 28 bus tidak laik jalan dan dilarang beroperasional selama lebaran.
“Dalam pengecekan ditemukan sebanyak 28 bus yang tidak memenuhi persyarakat dan laik jalan, sehingga mobil tersebut di tindak dengan penilangan dan berkas diserahkan ke PN Bogor. Untuk kendaraannya di stop dulu dihentikan beroperasi selama lebaran ini,” jelasnya.
Selama arus mudik lebaran bus bus itu tidak boleh dipergunakan, baik di terminal Baranangsiang maupun lainnya. Kalau pihak PO Bus ngotot mengoperasikan, maka sanksi tegas akan diberikan bahkan bisa dicabut trayeknya nanti.
Setelah menyelesaikan permasalahan administrasi pemulangan dan operator diwajibkan memenuhi semua persyaratan yang menjadi pelanggaran, baru kendaraan armada di izinkan beroperasi kembali di terminal Baranangsiang ini.
“Kita akan menunggu dulu, apakah semua pelanggaran dan persoalan administrasinya sudah diselesaikan apa belum. Kalau memang masih beradalah, maka tidak boleh beroperasional. Tetapi kalau administrasinya udah selesai, maka akan ditinjau kembali untuk dipergunakan sebagai armada arus lebaran,” tandasnya. (nha/smgcorp)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *