Rencana Penarikan Pajak Progresif Lahan Nganggur Banjir Dukungan

Headline, Nasional157 views

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berencana akan mengatur ulang Undang-Undang (UU) Pertanahan guna mengenakan pajak progresif kepada investasi tanah yang tidak dimanfaatkan. Aturan ini diterapkan untuk meminimalisir lahan nganggur sehingga dapat dimanfaatkan untuk lahan produktif.
Kebijakan ini pun memunculkan berbagai pandangan dari kalangan pengamat dan pengusaha. Namun, kebijakan ini menuai banyak dukungan agar dapat diimplementasikan bagi pembangunan negara.
Pengusaha nasional yang juga Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta menuturkan, kebijakan ini cukup baik untuk diterapkan demi meminimalisir lahan yang tidak efektif. Namun, pemerintah terlebih dahulu perlu membuat klasifikasi dan ketentuan khusus dalam program terkait jenis lahan yang akan dipajaki.
“Untuk memproduktifkan tanah, agar tanah ini tidak boleh dimainkan, saya setuju. Misalnya orang ingin buat suatu proyek. Kita halang-halangi dengan beli tanah untuk menghambat proyek itu. Negara berhak turun tangan,” tuturnya kepada Okezone.
Hanya saja, lanjutnya, rencana ini tidak dapat disepakati apabila pemerintah hanya berencana untuk menaikkan penerimaan negara seperti kebijakan kenaikan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sebelumnya. Menurutnya, alasan tersebut tak dapat digunakan mengingat banyaknya sektor yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penerimaan pajak.
“Kalau hanya untuk meningkatkan penerimaan negara dengan cara begini, itu salah,” tuturnya.
Untuk diketahui, penerapan kebijakan ini memang belum pasti dapat segera diterapkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menegaskan masih akan melakukan koordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Dajlil.
“Kita koordinasi dengan Pak Sofyan Djalil,” tegas Sri Mulyani beberapa waktu lalu. (Ald/okezon)