Kemenag Gelar RDP Dengan Komisi VIII DPR RI Bahas Keuangan Haji

Headline, Nasional157 views

Jakarta – inionline.id – Kementerian Agama menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2016-2017 di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (6/2). Agenda yang dibahas dalam RDP ini adalah Pendalaman Laporan Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji (LK-PIH) Tahun 1437 H/2016M. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Deding Ishak.
Hadir dalam RDP tersebut, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Abdul Djamil, Sekretaris Ditjen PHU Hasan Fauzi, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis, Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis dan Direktur Pengelolaan Dana Haji, Kementerian Agama, Ramadhan Harisman serta Pejabat Eselon III dan IV dilingkungan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Dalam Rapat Dengar Pendapat ini Komisi VIII DPR RI setidaknya memberi 7 catatan atas Laporan Keuangan Penyelenggaraaan Ibadah Haji Tahun 1437H/2016M. Pertama, Inventarisasi Dana Haji jangka panjang yang ditempatkan di surat utang negara (SUN) FR-001 sebesar USD 10.000.000 jika telah mencapai jatuh tempo maka harus segera dipindahkan ke investasi instrumen Syariah.
Kedua, data jemaah tunggu (waiting list) yang ada di bank penerima setoran (BPS) dengan data jemaah tunggu yang ada di Siskohat dan pencatatan manual yang berada di Kementerian Agama RI harus segera dilakukan rekonsiliasi dan menuntaskan hasil rekonsiliasi tahun 2016. Ketiga, dalam penyajian laporan keuangan agar tidak terjadi inkonsistensi antara sistem basis akrual dengan basis kas.
Keempat, menyempurnakan administrasi kepemilikan aset tetap pada laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji. Kelima, merancang perencanaan penggunaan biaya operasional yang efisien agar tidak membebani dana haji dari jemaah belum berangkat.
Keenam, hendaknya tidak ada duplikasi dalam penggunaan anggaran operasional haji. Dan Ketujuh, berkonsultasi dengan BPK RI terkait dengan pengembalian surplus dana operasional pelaksanaan ibadah haji tahun berjalan.
Komisi VIII DPR RI mendorong Dirjen PHU untuk memperhatikan dan menindaklanjuti pandangan Komisi VIII DPR RI,dalam pengelolaan keuangan Haji harus mengacu pada prinsip syariah, kehati-hatian, nilai manfaat, transparan dan akuntabel Sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Selanjutnya, menyusun kebijakan pada aset-aset haji yang tidak terpakai sehingga tidak menjadi beban pada laporan keuangan.
Segera memperbaiki kesalahan pada siskohat untuk memastikan tidak ada hak-hak jemaah yang dirugikan, dan Komisi VIII DPR RI akan membahas secara khusus dengan tim Siskohat terkait perbaikan sistem.
Pada RDP ini juga, Komisi VIII DPR RI merekomendasikan Direktur Jenderal penyelenggaraan haji dan umroh Kementerian Agama RI untuk konsultasi dengan BPK RI terkait dengan solusi periode akuntansi laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji menyesuaikan tahun Hijriyah dan atau Masehi. (die/Kemenag)