Skema Gross Split Untungkan Penerimaan Negara

Ekonomi, Headline057 views

Jakarta – Skema gross split yang digunakan pemerintah dalam kontrak bagi hasil minyak bumi dan gas dipastikan dapat menguntungkan penerimaan negara. Apalagi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split mensyaratkan bahwa kepemilikan sumber daya alam tetap berada di tangan pemerintah sampai pada titik penyerahan.
“Maka dari itu, negara tidak kehilangan kendalinya atas sumber daya alam migas dan wilayah kerja. Karena penentuan wilayah kerja, kapasitas produksi, dan lifting migas sudah ditentukan dan dibagi sejak awal oleh negara,” jelas Ketua Umum DPP Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Iwan Dwi Laksono dalam keterangannya, Senin (30/1).

Permen tersebut juga mengatur mengenai modal kegiatan usaha hulu migas yang menyatakan modal dan resiko seluruh pengusahaan ditanggung oleh kontraktor. Begitu juga dalam kontrak bagi hasil yakni menggunakan mekanisme awal produksi atau base split, yang selanjutnya dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif.

“Dengan skema ini, penerimaan migas yang diterima oleh pemerintah sudah dapat dipastikan karena besaran bagi hasil kontrak sudah ditentukan sejak awal, yakni 57 persen bagi pemerintah dan 43 persen bagi kontraktor untuk minyak bumi. Serta 52 persen bagi pemerintah dan 48 persen bagi kontraktor untuk gas bumi,” ujar Dwi.

Selain itu, penerimaan negara juga akan didapat dari bonus-bonus dan pajak penghasilan yang dibayarkan kontraktor yang berada di luar kontrak bagi hasil. Negara juga akan mendapatkan penerimaan dari pajak tidak langsung sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Dwi menambahkan, hal lain yang secara tidak langsung akan mempengaruhi penerimaan negara seperti kesepakatan pemerintah daerah dan pemerintah pusat mengenai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja asal Indonesia. Kontraktor juga berkewajiban untuk memanfaatkan barang jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.

“Pemerintah daerah akan diuntungkan dengan peraturan penawaran hak kelola atau participacing interest sebesar 10 persen pada wilayah kerja minyak dan gas bumi,” bebernya. [dir/rmol)