Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka

JAKARTA –Poda Jawa Barat menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila. Penetapan Rizieq sebagai tersangka setelah Polda melakukan gelar perkara.
Jubir FPI Slamet Ma’arif mengatakan akan melakukan koordinasi dengan anggota FPI dan tim penasihat hukum terkait status baru Rizieq. “Nanti kita tunggu penasihat hukum saja bagaiman keputusannya,” ujar Slamet, Seperti yang dilangsir Poskotanews, Senin (30/1).
Slamet mengatakan, saat ini panasihat hukum sedang mendampingi Munarman dalam pemeriksaan polisi di Polda Bali. “Sebagian besar lagi di Bali mendampingi Haji Munarman diperiksa di Polda Bali,” kata Slamet.
Polda Jabar telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila setelah melakukan gelar perkara. “Penyidik meningkatkan status Rizieq Syihab dari saksi terlapor menjadi tersangka,” kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1). (Diw/Net)