Kejaksaan Agung Penjarakan 1.557 Koruptor

JAKARTA – Kejaksaan Agung menyelidiki 1. 451 kasus korupsi menyidik 1. 392 kasus, menuntut terdakwa korupsi 2. 066 orang dan mengeksekusi 1.557 terpidana (Napi).

Kapuspenkum Muhammad Rum juga menyebutkan Kejagung, dalam hal ini Pidana Khusus (Pidsus) telah menyelamatkan uang negara senilai Rp275,6 miliar. “Dan mengeksekusi uang pengganti Rp 212,2 miliar dan pidana denda Rp 41,6 miliar. Dan PNBP Pidsus sebesar Rp1,3 triliun,” kata Rum, di Kejagung, Kamis (5/1).
Namun Rum tak merinci perkara-perkara yang dihentikan penyidikan atau diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) selama 2016.
BISA DIBUKA LAGI
“SP3 satu perkara bagian dari proses hukum. Jadi bukan sesuatu luar biasa. Penghentian satu perkara dilakukan jika dalam prosesnya tidak ditemukan cukup bukti,” tegas Rum.
Rum menyatakan SP3 bisa ditinjau ulang jika memenuhi syarat-syarat tertentu. Kasus-kasus tersebut jika ditemukan bukti baru akan dibuka kembali.
“Itu bisa kita buka lagi nanti,” kata Rum.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, sebelum ini sudah mengisyaratkan akan membuka lagi kasus yang di-SP3, jika ditemukan bukti baru.

Sumber : http://poskotanews.com/2017/01/06/kejaksaan-agung-penjarakan-1-557-koruptor/