Bandung – Polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Dandan Riza Wardana. Pejabat itu ditangkap terkait dugaan praktik pungli dan suap Rp 300 juta dan US$ 10.000.
Seperti yang dilangsir detik.com, OTT tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung pada Jumat (27/1/2017) sekitar pukul 17.45 WIB. Pejabat itu ditangkap saat perjalanan pulang.
Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo mengatakan dalam OTT ini pihaknya menangkap lima orang termasuk Kepala DPMPTST Kota Bandung. Saat ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada kelimanya.
“Ada lima orang yang kami amankan. Termasuk supir (Dandan) dan stafnya di DPMPTST Kota Bandung. Mereka kami amankan diperjalanan pulang,” ungkap Hendro.
Polisi juga sudah melakukan penggeledahan selama hampir 5 jam. Polisi akhirnya keluar dari kantor DPMPTST Kota Bandung sekitar pukul 23.00 WIB. Hasil penggeledahan tersebut, terlihat tiga orang polisi membawa masing-masing satu dus.
Selain membawa barang bukti dari hasil penggeledahan, polisi juga memboyong keluar Dandan Riza Wardana dari dalam kantor. Saat dibawa petugas, Dandan mengenakan kemeja warna merah tua dengan motif daun berwarna putih.
Dengan pengawalan ketat polisi, Dandan yang juga mengenakan kacamata itu langsung dimasukkan ke dalam mobil Mitsubishi Lancer D 918 RI berwarna silver. Setelah masuk, mobil tersebut langsung meninggalkan lokasi.
Hendro menuturkan penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat. Mendapati laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di lapangan hingga melakukan OTT sore tadi.
“Ini hasil laporan masyarakat dan kami tindak lanjuti,” ujar Hendro. (Ald/dtc)