JAKARTA – Pemerintah bersama DPR pada rapat paripurna 26 Oktober 2016 telah menyepakati Undang-Undang APBN 2017. Namun ada tantangan di balik instrumen fiskal itu, yakni defisit anggaran yang melebar dan terjerat utang berkepanjangan.
Di tengah perlambatan ekonomi, kebijakan fiskal ekspansif memang dibutuhkan guna memulihkan pertumbuhan ekonomi. Realisasi belanja akan mampu menstimulus perekonomian.
Dengan demikian, penerimaan negara akan kembali meningkat seiring aktifitas ekonomi dan bisnis yang semakin bergairah. Melihat kondisi itu, mestinya tidak akan terjadi tren defisit yang semakin melebar.
Melansir dari buku ‘Proyeksi Ekonomi Indonesia 2017, Menguji Ketangguhan Ekonomi Indonesia’, sayangnya dalam kurun waktu 5 tahun terakhir, realisasi defisit anggaran cenderung meningkat. Penyebabnya, rata-rata realisasi belanja tumbuh di kisaran 5%, sementara realisasi pendapatan negara hanya tumbuh kisaran 3%.
Defisit APBNP 2015 melonjak melebihi target yaitu mencapai 2,59% terhadap PDB. Pada APBNP 2016 pemerintah kembali menargetkan defisit anggaran sebesar 2,35%. Bahkan, pada APBN 2017, pemerintah kembali menaikkan defisit menjadi 2,41% menjadi Rp330,2 triliun.
Pemerintah dinilai harus berhati-hati dalam menetapkan proyek-proyek yang akan dibiayai dengan utang. Di samping untuk menjamin efektif meningkatkan produktivitas, juga harus mampu mengembalikan beban bunga dan cicilan utang.
Tercatat pembiayaan defisit dari utang mencapai 98,8%. Padahal hingga Agustus 2016, posisi utang dalam negeri sudah mencapai Rp 1.966,8 triliun. Begitu pula dengan utang luar negeri pemerintah yang mencapai 1.471,4 triliun.
Alhasil, rasio total utang pemerintah dalam 5 tahun terakhir naik cukup fantastis dari Rp1.809 triliun atau 23% terhadap PDB di 2011, menjadi Rp3.445 triliun atau 27,3% terhadap PDB pada September 2016.
Parahnya, utang tersebut tidak terserap dengan baik terhadap realisasi anggaran. Hal itu terbukti dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) rata-rata sebesar Rp23,6 triliun. SiLPA memang akan menambah saldo anggaran lebih (SAL) yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan tahun berikutnya. Namun SiLPA yang berasal dari utang, tentu akan menimbulkan beban tambahan bagi pemerintah.