Buruh di Bekasi Demo Perusahaan, Dirumahkan Imbas Corona

Berita857 views

Inionline.id – Ratusan buruh di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melakukan aksi demo. Mereka melakukan unjuk rasa karena dirumahkan oleh perusahaan imbas pandemi Corona (COVID-19).

Pukul 09.40 WIB, Selasa (30/6/2020), tampak puluhan buruh PT KJS dan PT KJSe memenuhi area depan pabrik di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Kedua pabrik tersebut bergerak di bidang aksesoris otomotif.

Massa serempak mengenakan seragam berwarna biru. Salah seorang orator tampak berteriak-teriak menyemangati rekan-rekannya.

“Hidup buruh!” katanya.

Sejumlah banner ditempel di seberang pabrik. Massa tampak menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker dan jaga jarak.

Koordinator aksi, Asep Ramdan menyebut aksi ini merupakan mogok kerja. Ia mengatakan pihaknya melakukan unjuk rasa untuk menuntut keadilan, salah satunya terkait dirumahkannya sejumlah buruh secara sepihak karena pandemi Corona.

Demo buruh di Kabupaten Bekasi

“Merumahkan tanpa diupah itu kan keputusan sepihak ya, kami terpaksa, jadi pada dasarnya keputusan yang tidak ada kesepakatan, kami sampaikan kami akan melakukan tindakan aksi mogok,” kata Asep di lokasi demo.

“Yang dirumahkan itu dari total 2 perusahaan ini kurang lebih 120 orang,” lanjutnya.

Para buruh, kata Asep, sudah dirumahkan usai lebaran. Selain itu, Asep menyebut perusahaan hanya memberikan 20 persen dari jumlah THR yang seharusnya diberikan perusahaan kepada karyawan yang dirumahkan karena pandemi.

“Manajemen dengan sepihak telah mengeluarkan THR hanya Rp 2 juta per orang dan itu pada dasarnya adalah gaji pokok yang dipakai padahal aturannya adalah upah. Nah perusahaan hanya memberikan Rp 2 juta dari upah yang seharusnya kami terima rata-rata upah kami adalah Rp 4,5 juta,” ucap Asep.

Asep menuturkan, sejumlah karyawan bahkan dipanggil satu per satu ke kantor manajemen perusahaan agar mengundurkan diri. Di mana, uang kerahiman yang ditawarkan perusahaan juga tak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Perusahaan hanya menawarkan silakan mengundurkan diri dengan diberikan uang tali kasih itu, sebesar setengah penghargaan masa kerja (PMK) artinya kalau masa kerja kita 12 tahun atau kurang 15 tahun itu kan sama dengan 3 bulan upah berarti setengah dari 3 bulan upah jadi kasarnya kita cuma dapat Rp6.000.000 per orang itu pun yang masa kerjanya 12 tahun,” sebut Asep.

Demo berjalan kondusif. Hingga pukul 10.15 WIB, aksi unjuk rasa masih berlangsung.