Prosedur PSBB Dianggap Bertele-tele, Jokowi Tak Setuju

Headline, Nasional157 views

Inionline.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak setuju prosedur penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19) dianggap bertele-tele. Jokowi menegaskan pemerintah tidak ingin grasah-grusuh dalam mengambil keputusan.

Jokowi mengatakan kebijakan PSBB tidak diberlakukan secara serempak. PSBB diberlakukan sesuai dengan kondisi di daerah-daerah masing-masing.

“Saya kira kita semuanya dalam kondisi seperti ini jangan sampai mengambil keputusan itu salah, semuanya harus hati-hati dan tidak grasah-grusuh. Dan perlu saya sampaikan bahwa pelaksanaan PSBB ini tidak diberlakukan secara seragam di seluruh Indonesia, melainkan kita ingin melihat kondisi masing-masing daerah,” kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (9/4/2020). Jokowi menjawab pertanyaan mengapa aturan PSBB terlalu berbelit-belit dan birokratis, padahal dalam kondisi pandemi Corona seharusnya bisa diambil keputusan yang cepat.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan penerapan PSBB dilakukan dengan melihat, salah satunya jumlah kasus positif virus Corona di suatu daerah. Selain itu, sebut Jokowi, ketersediaan sumber daya, kekuatan ekonomi juga menjadi aspek yang dipertimbangkan.

“PSBB ini dipetakan ini oleh Menteri Kesehatan, dan kita tahu bahwa keputusan memberikan PSBB atau tidak, baik itu yang berkaitan dengan peliburan sekolah, penutupan kantor, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan-kegiatan di umum ini harus melihat beberapa hal, yaitu jumlah kasus yang ada jumlah kematian di setiap baik kabupaten/kota maupun provinsi,” papar Jokowi.

“Dan tentu saja didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, dukungan sumber daya, pertimbangan ekonomi sosial budaya dan keamanan,” imbuhnya.

Jokowi mengatakan semua pertimbangan itu penting untuk dikaji oleh pemerintah. Jadi, kata Jokowi, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah memang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Ini penting sekali lagi, kita tidak ingin memutuskan itu grasah-grusuh cepat tapi tidak tepat saya kira lebih baik kita memutuskan ini dengan perhitungan dengan kejernihan dan kalkulasi yang detil dan mendalam,” ujar dia.

Pemerintah telah menyetujui pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta. PSBB di Jakarta berlaku mulai hari ini. Penerapan PSBB di Jakarta diketahui sempat ditolak oleh Menteri Kesehatan (Menkes), sebelum akhirnya disetujui pada Senin (6/4) malam.

Selain Jakarta, Pemprov Jawa Barat (Jabar) juga telah mengajukan permohonan PSBB ke Menkes. Permohonan PSBB di Jabar meliput lima daerah yang menempel dengan Jakarta, yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).

“Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan ditinjau oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya,” ungkap Gubernur Jabar Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (8/4).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *