Kejagung Sita Mobil Mewah Milik Tersangka Jiwasraya

Inionline.id – Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang usai melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero) Syahmirwan, Kamis (16/1).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan penggeledahan yang dilakukan pada Kamis sore itu berakhir sekitar pukul 22.00 WIB.

“Tim Jaksa Penyidik dan tim pelacakan aset mengamankan dua unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito,” ujar Hari melalui keterangan tertulis, Jumat (17/1).

Dalam hal ini, Hari belum merinci mengenai penyitaan beberapa dokumen-dokumen dan juga kendaraan tersebut. Namun, Ia menuturkan bahwa barang-barang tersebut nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti dan juga berpotensi untuk mengganti kerugian keuangan negara.

“Yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujarnya dia.

Penggeledahan tersebut dilakukan 10 orang jaksa penyidik tindak pidana korupsi Kejagung di satu rumah di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Penggeledahan itu dinyatakan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan gagal bayar asuransi PT Jiwasraya (Persero).

Secara rinci, dijelaskan bahwa kediaman mantan kepala divisi investasi dan keuangan dari perusahaan asuransi pelat merah itu terletak di Jalan Kavling AL, Blok C. 1 Nomor 9.

Hingga saat ini, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Namun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Adi Toegarisman enggan merinci peran masing-masing tersangka.

Dari lima orang tersangka, tiga di antaranya tercatat pernah menjadi petinggi di Jiwasraya, antara lain mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Sementara itu, dua lainnya dari pihak swasta, yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal primer berupa Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *