Ratusan Musisi Tanah Air Kompak Menolak RUU Permusikan

Headline, Nasional157 views

Inionline.Id – Sebanyak lebih dari 260 musisi dan pegiat musik tanah air yang tergabung dalam Koalisi Nasional Tolak (KNT) RUU Permusikan menyatakan untuk menolak Rancangan Undang-Undang Permusikan karena dianggap menghambat dan membatasi proses kreasi mereka.

Para musisi yang menolak RUU tersebut, diantaranya dari band Cholil Mahmud, Danilla Riyadi, Mondo Gascaro, Jerinx, Arian 13, Rara Sekar dan lain-lainnya.

“Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan ‘siapa’ dan ‘apa’ yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusikā€ kata Rara Sekar.

KNT menyebut RUU Permusikan tersebut juga tumpang tindih dengan undang-undang lain seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Hak Cipta.

KNT juga mengungkapkan ada sekitar 19 pasal RUU Permusikan yang bermasalah, mulai dari redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan mengenai siapa dan apa yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik.

“Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Pelindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu. Jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini,” kata Danilla Riyadi.

Mereka juga menilai RUU itu dapat memarjinalisasi musisi independen karena pasal 10 yang mengatur distribusi karya musik tidak memberikan ruang kepada musisi mendistribusikan karya secara mandiri. Para musisi juga menyatakan keberatan terhadap sertifikasi dan uji kompetensi bagi musisi yang diterakan dalam RUU sehingga terasa mewajibkan.

Menurut Mondo Gascaro, sertifikasi musik umumnya bersifat opsional. Lembaga sertifikasi musik yang ada pun biasanya tidak memaksa pelaku musik untuk memiliki sertifikat.

Selain itu, pasal-pasal terkait uji kompetensi ini berpotensi mendiskriminasi musisi autodidak untuk tidak dapat melakukan pertunjukan musik jika tidak mengikuti uji kompetensi.

“Tujuan RUU ini jelas banget berpihaknya kemana, yang mau dipadamkan jelas kebebasan berekspresi, berkarya, dan berbudaya serta manfaat ekonomi yang bisa dihasilkan dari situ oleh individu-individu,” kata Mondo.

Sementara itu Danilla Riyadi pun membuat petisi lewat platform digital di situs Change.org dengan judul #TolakRUUPermusikan.

“RUU Permusikan: Tidak Perlu dan Justru Berpotensi Merepresi Musisi… Saya Danilla Riyadi, perwakilan dari teman-teman Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang-Undang Permusikan, bersama-sama menyusun petisi ini,” tulisnya.

“Seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE. Parahnya, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. Sungguh Rancangan Undang-Undang yang sangat bermasalah bagi dunia musik Tanah Air,” sambungnya.

Danilla menuliskan RUU Permusikan sendiri saat ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Hal itu berarti RUU tersebut menjadi salah satu yang akan dibahas untuk segera disahkan.

“Informasi yang didapat saat ini menyebutkan bahwa peringkat RUU Musik sudah naik dari urutan 183 (di tahun 2018), menjadi urutan 48 di tahun 2019,” tulis Danilla.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *