Permohonan Kasasi Buni Yani ditolak MA

Inionline.id – Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Eektronik (UU ITE) Buni Yani.

Dengan demikian, Buni Yani tetap harus menjalani vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yakni satu tahun enam bulan penjara.

Menyikapi hal itu, penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan belum menerima amar putusannya. Karena itu, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan.

Atas vonis PN Bandung yang diputuskan pada 14 November 2017, Buni Yani melakukan langkah hukum lain dari mulai banding hingga kasasi. Atas langkah hukumnya tersebut, mantan wartawan dan dosen itu pun tak dikurung bui.

Aldwin mengatakan, berdasarkan sebagian informasi yang didapatkannya, dalam hal putusan itu, tim kuasa hukum harus memperbaiki substansi isi pengajuan kasasi Buni Yani. Pasalnya, jika dilihat dari register di web, katanya, putusan itu ditolak untuk diperbaiki.

“Artinya bahasa hukumnya mengadili sendiri MA, artinya memperbaiki putusan bandingnya. Jadi menolak kasasi dari jaksa dan kuasa hukum,” katanya.

Namun, pihaknya belum mengetahui apa yang harus diperbaiki dalam substansi isi pengajuan kasasi Buni Yani.

Diberitakan sebelumnya, penolakan kasasi Buni Yani diputuskan oleh majelis hakim pada Kamis (22/11/2018) lalu. Selain itu, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan  jaksa penuntut umum (JPU).

Buni Yani dihukum selama 18 bulan penjara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung hingga MA.

Buni terbukti mengunggah potongan video pidato Gubernur DKI Ahok menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Ia juga menambahkan caption dalam video tersebut di akun media sosialnya. Padahal video asli dari pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Potongan pidato itu ia sebar di media sosial dengan mengedit sehingga memancing massa turun ke jalan, Buni Yani pun diadili.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *