PT.LKM Minta Modal Lagi Rp 15 Miliar

Bogor-inionline.id-Masih menjalani proses hukum di Pengadilan Tinggi Negeri Jawa Barat, PT Lembaga Keuangan Miro (LKM) meminta suntikan dana Rp 15 miliar kepada pemerintah Kabupaten Bogor. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor ini terbilang disenyumbunyikan eksekutif Kabupaten Bogor untuk DPRD Kabupaten Bogor.

Masih dilakukannya banding oleh Syaeful Anwar atas putusan gugatan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, PT LKM meminta belasan miliar penyertaan modal terhadap salah satu pemilik sahamnya (Pemkab Bogor).

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Yuyud Wahyudin mengatakan, permintaan PT LKM ini paling sedikit dibandingkan BUMD lainnya. Legislatif telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk BUMD yang bergerak di sektor perbankan ini.

“PT LKM hanya meminta penyertaan modal senilai Rp 15 miliar. Buat kami ini tidak jadi masalah asalkan jelas untuk mengembangkan BUMD tersebut,” ujar Yuyud.

Ia menambahkan, permintaan penyertaan modal dari PT LKM ini sempat mencengangkan legislatif saat menggelar rapat dengan eksekutif, karena baru mengetahui adanya BUMD yang sebelumnya berstatus Perusahaan Daerah (PD) ini.

“PT LKM ini hasil merger dari Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PDPK). Sudah lebih dari 5 tahun BUMD ini tidak tersentuh oleh dewan, makanya dibuatkan Pansus untuk penyertaan modal PT LKM ini,” kata Politisi asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.

Ketika ditanya apakah BUMD ini ditutup-tutupi keberadaanya selama beberapa tahun lamanya oleh lembaga eksektif, Yuyud hanya melontarkan senyum. “Pokoknya tidak tersentuh oleh dewan lah,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, sebelum mengetuk palu untuk penyertaan modal tersebut, Pansus yang sudah terbentuk namun belum ditunjuk ketuanya ini akan menelisik ke dalam BUMD perbankan tersebut.

“Kami akan melakukan mencaritahu dulu neraca laba-rugi hasil penilaian saat waktu itu belum dimerger jadi PT LKM alias dari mulai masih berstatus Perusahaan Daerah (PD),” terangnya.

Terpisah, Direktur PDPK Bogor, Syaeful Anwar mengatakan, proses merger PT LKM masih belum dilkaukan secara prosedur alias cacat. Hal tersebut dituangkan dalam gugatan pihaknya yang sekarang masih banding di PTN Jabar.

“Namanya perubahan hukum semestinya ada prosedur yang ditempuh. Serah terima dan neraca buka tutup belum ada dari saya (Direktur PDPK),” kata Syaeful.

Lebih lanjut ia menambahkan, penyertaan modal sebelumnya sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pada tahun 2010 lalu. “Waktu masih PDPK penyertaan modal sekitar Rp 14,5 miliar dilakukan oleh Pemkab Bogor,” tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Syaeful Anwar, Usep Supratman mengatakan, banding atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Nomor: 260/PDT.G/2015/PN.Cbn, masih dilakukan oleh kliennya. “Ya, banding di Bandung masih kami lakukan atas adanya kejanggalan proses perubahan PDPK menjadi PT LKM,” tutupnya. (di)