Dewan Jabar M Ichsan Nilai Kenaikan UMK Jabar ideal di 8 Persen Bukan 5 Persen

Antar Daerah257 views

Bandung, Inionline.id – Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil secara tegas mengatakan tidak bisa mengubah kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Pemda Provinsi Jawa Barat akan tetap taat pada PP 36 tahun 2021 sebagai landasan hukum pengupahan.

Ridwan Kamil menuturkan, dirinya hanya memiliki tugas untuk menetapkan hasil usulan dari pemda kota/kabupaten. Jika tidak ada usulan perubahan, maka Gubernur tidak akan mengoreksi apa yang sudah ditetapkan.

“Jadi tidak ada kewenangan mengoreksi kalau surat dari bupati/wali kota tidak mengalami perubahan. Sampai hari ini kan surat dari bupati/wali kotanya semua seratus persen sesuai PP 36,” kata Kang Emil.

Oleh karena itu, Ridwan Kamil pun memberikan usulan inovasi untuk pengupahan buruh/pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Bagi mereka yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun sesusai dengan ketentuan perundang-undangan harus diatas upah minimum dengan menggunakan Struktur Skala Upah yang besaran kenaikan dapat mempedomani sebesar 3,27 hingga 5 persen atau lebih disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

Menanggapi hal tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa barat Mochamad Ichsan Maoluddin mengatakan bahwa kenaikan UMK idealnya ada di angka 8 persen sampai dengan 10 persen karena ada faktor inflasi yang biasanya berjalam beriringan dengan sistem pengupahan tenaga kerja.

“Tidak saja faktor Kebutuhan Hidup Minimal (KHM) tetapi juga faktor inflasi dimana nilai mata uang ditahun 2021 dengan 2022 itu berbeda, misal ketika 2021 dengan uang senilai 100 ribu rupiah bisa membeli 4 item barang bisa jadi di tahun 2022 ini hanya bisa dapat 2 item barang, otomatis nilainya sama tapi barang yang didapat lebih sedikit,” ungkap M Ichsan.

Kemudian walaupun dirinya mengapresiasi pernyataan Ridwan Kamil namun disatu sisi hal yang biasanya terjadi ekspektasi yang berlainan di masing-masing Pimpinan Unit Kerja (PUK).

“Kami berharap angka yang menjadi ekspektasi para buruh yaitu kenaikan UMK lebih dari 5 persen itu bisa dihitung di tahun berikutnya, mungkin bisa jadi 7 atau 8 persen,” pungkas M Ichsan, Sabtu (01/01/2022).