Airlangga Mengingatkan Pedagang Cilik Jangan Utang ke Rentenir

Ekonomi057 views

Inionline.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan pelaku usaha cilik untuk jangan mengambil utang atau pinjaman produktif dari rentenir atau lembaga ilegal.

Pasalnya, rentenir mengenakan bunga pinjaman selangit dan karena tidak diregulasi pemerintah, mekanisme penagihan pun bisa semena-mena.

“Kalau berani berutang, jangan ambil utang dari rentenir, bunganya mahal,” kata Airlangga pada konferensi pers daring yang disiarkan pada Kamis (9/9).

Airlangga menyarankan para pelaku UKM untuk mengambil pinjaman dari lembaga pemerintah, misal perbankan, khususnya bank BUMN, yang ditugaskan menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Sebagai informasi, hingga akhir tahun ini, pinjaman KUR hanya dikenakan bunga sebesar 3 persen, turun dari sebelumnya 6 persen. Itu pun, lanjut Airlangga, pemerintah memberikan fasilitas penundaan bayar pokok dan bunga selama 6 bulan akibat pandemi covid-19.

“Pemerintah lewat Bu Menteri Keuangan sudah kasih dana untuk utang mulai dari Rp10 juta, bunga hanya 3 persen dan 6 bulan ga bayar utang, jadi ini saya pikir kesempatan,” bebernya.

Sebagai pengingat, hati-hati meminjam dana dari pinjaman ilegal yang dengan mudah memberikan pinjaman tanpa agunan, seperti pinjol ilegal. Per 25 Agustus 2021, OJK mencatat ada 116 pinjol legal yang diawasi. Daftar lengkap pinjol legal dapat dilihat di sini.