Soal Pramuka Tak Jadi Ekskul Wajib, Ma’ruf Amin Buka Suara

Headline, Nasional557 views

Inionline.id – Ma’ruf Amin Wakil Presiden (Wapres) RI merespons positif langkah Mendikbudristek Nadiem Makarim tak menjadikan lagi Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Dia menilai itu bagus agar siswa-siswa yang bergabung ke Pramuka nantinya benar-benar yang punya niat.

“Menurut saya itu bagus. Sebab nanti tidak seperti kemarin, misalnya suka tidak suka kemudian dia dipaksa semua. Dengan pilihan itu, yang masuk Pramuka dia benar-benar punya niat keinginan. Itu akan lebih baik lagi,” kata Ma’ruf di sela kunjungan kerja di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (2/4), dikutip dari keterangan resmi.

Ma’ruf memastikan peraturan menteri ini tidak mencabut Pramuka dari bagian pembelajaran pada peserta didik, melainkan memberikan opsi pilihan untuk menjalankannya.

“Sebenarnya Permendikbud itu tidak meniadakan itu [Pramuka], tapi menggeser. Yang tadi posisinya wajib, menjadi pilihan sesuai ekstrakulikuler,” kata dia.

Ma’ruf menyampaikan Pramuka tetap menjadi bagian dari pembelajaran siswa karena memiliki nilai penting. Sebab di dalam Pramuka terdapat pelajaran mengenai patriotisme dan integritas individu sebagai warga negara yang harus dipupuk sejak dini.

“Saya kira banyak manfaat dalam rangka memberikan integritas sebagai warga negara, persiapan mental lah. Kita semua mengatakan bahwa Pramuka penting,” imbuhnya.

Ia pun berharap masyarakat maupun pihak terkait di bidang pendidikan dapat dengan bijak menyikapi perubahan ini. Ma’ruf pun berharap pro dan kontra yang terjadi tidak berkelanjutan dan menimbulkan reaksi yang tidak diinginkan.

“Menurut saya itu tidak jadi masalah. Menurut saya ya. Karena itu tidak ditiadakan, tapi diberikan kepada yang punya minat ekstrakulikuler. Kan banyak kan (ekskul), jadi semua boleh memilih apa yang menurut seleranya lebih sesuai keinginan hatinya,” kata dia.

Sebelumnya keputusan Nadiem mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah menuai pro dan kontra di masyarakat.

Pencabutan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah yang dikeluarkan pada 25 Maret 2024.