Soal Polemik Magang Jerman dan Pramuka, DPR Akan Panggil Nadiem Makarim

Pendidikan557 views

Inionline.id – DPR bakal memanggil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dana Teknologi (Kemendikbudristek) yang dipimpin Nadiem Makarim soal magang ilegal di Jerman dan  pencabutan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyebut pemanggilan ini untuk membahas polemik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang atau ferienjob ke Jerman serta Pramuka yang tak lagi jadi ekstrakurikuler wajib.

Huda mengaku awalnya tidak merencanakan program Pramuka untuk dibahas. Namun, ia menyebut Komisi X DPR memutuskan untuk turut membahas hal tersebut setelah menjadi polemik.

“Isu yang pertama menyangkut soal TPPO program magang yang tidak sesuai dengan skema sebenarnya. Yang kedua menyangkut soal agenda kurikulum pemberlakuan kurikulum nasional,” kata Huda di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

“Nah tiba-tiba kemarin kita dihebohkan oleh isu penghapusan kewajiban terhadap ekstrakurikuler Pramuka ini,” sambungnya.

Huda menyebut rapat untuk membahas polemik tersebut akan dilakukan pada Rabu (3/4), yang dimulai pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Sebelumnya, Kemendikbudristek tak lagi mewajibkan siswa untuk mengikuti Pramuka. Namun, sekolah tetap diwajibkan untuk menawarkan Pramuka sebagai salah satu pilihan ekstrakurikuler.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 yang baru saja diteken Nadiem pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Di sisi lain, modus TPPO berkedok magang ke Jerman baru-baru ini terungkap. Totalnya, terdapat 1.047 mahasiswa diberangkatkan ke Jerman melalui program magang ilegal ini.

Temuan tersebut berawal dari laporan KBRI Jerman bahwa ada empat mahasiswa menjadi korban TPPO.

“Setelah dilakukan pendalaman, hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia,” Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Rabu (20/3).