Saat Sidang Putusan MK, Polri Kerahkan Anjing Pelacak Antisipasi Teror

Berita257 views

Inionline.id – Mabes Polri mengerahkan sejumlah anjing pelacak atau K-9 dari Direktorat Polisi Satwa Korsabhara Baharkam untuk mengantisipasi adanya serangan teror bom di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.

Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengerahan anjing pelacak dilakukan dalam rangka sterilisasi kawasan MK selama sidang putusan PHPU Pilpres 2024.

“Sterilisasi dilakukan mulai pukul 06.00 WIB oleh lima tim yang terdiri dari 10 ekor satwa K-9 dengan kualifikasi bahan peledak dan pelacak umum beserta pawangnya sebanyak 20 personel,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/4).

Trunoyudo mengatakan pengecekan dilakukan oleh personel K-9 pada titik-titik yang berpotensi ditempatkan bahan berbahaya tersembunyi. Ia menyebut pengecekan juga dilakukan bersama dengan tim Penjinak Bom Gegana Korbrimob Polri.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah mengerahkan 7.783 personel untuk mengamankan sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan ribuan personel gabungan tersebut akan ditempatkan di sejumlah titik mulai dari Gedung MK, Bawaslu, hingga Monas.

“Kami imbau masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif karena akan ada aksi penyampaian pendapat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).

Pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu digelar mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno MK.

MK telah menggelar sidang PHPU sejak 27 Maret lalu dengan hanya melibatkan delapan dari sembilan hakim mahkamah.

Delapan hakim tersebut yakni, Suhartoyo, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sementara, Anwar Usman tak bisa mengikuti sidang sengketa Pilpres 2024 karena sebelumnya telah diputus melanggar etik oleh MKMK terkait putusan soal syarat usia capres-cawapres.