Agar Tak Dicurigai di Pemilu, MK Minta Waktu Pembagian Bansos Diatur

Berita557 views

Inionline.id – Mahkamah Konstitusi meminta waktu pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat diatur lebih spesifik agar tidak dianggap sebagai alat untuk kepentingan elektoral jelang pemilu.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam membacakan pertimbangan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4).

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan,” kata Saldi.

“Khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan pemilu perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya, sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu,” lanjutnya.

Mahkamah Konstitusi juga menyatakan bahwa bansos tidak boleh dianggap dan diklaim sebagai bantuan personal karena bersumber dari APBN.

“Karena bagaimanapun pendanaan bansos dan bantuan presiden lain (yang menurut keterangan Menteri Keuangan bersumber dari dana operasional Presiden) bersumber dari APBN yang tidak lain dan tidak bukan adalah kekayaan milik seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Presiden sebagai Kepala Pemerintahan adalah orang yang dipercayai masyarakat untuk mengelola APBN.Oleh karena itu, tidak ada kepentingan pribadi atas APBN atau kekayaan negara.

“Sehingga sama sekali tidak ada kepentingan pribadi atas APBN maupun seluruh kekayaan negara yang tidak tercatat di dalam APBN,” ujarnya.

Dia menegaskan Mahkamah harus memberikan catatan khusus agar tidak diikuti dalam Pilkada nanti.

“Mahkamah mengkhawatirkan praktik demikian akan menjadi preseden lantas diikuti oleh para petahana atau pejabat publik pengelola APBD dalam perhelatan pemilukada kelak,” tutur dia.